Beranda Kota Metro Ketua DPRD Metro Pimpin Paripurna Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Terkait...

Ketua DPRD Metro Pimpin Paripurna Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2020

351
0
BERBAGI

Metro, Mediatamanew

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Nasution memimpin Rapat Paripurna jawaban Walikota Metro atas pandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD setempat terkait nota keuangan APBD perubahan tahun 2020, Senin (8/9/2020).

DPRD Kota Metro mengadakan dua (2) sidang paripurna yang beragendakan penyampaian Pandangan umum fraksi- fraksi, sekaligus jawaban Walikota Metro tentang penyampaian Raperda Nota keuangan atas Raperda APBD perubahan tahun 2020.

Sidang yang berlangsung  di Lantai 2 gedung setempat, Walikota Achmad Pairin langsung menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang berkaitan dengan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2019 tentang tata cara pemanfaatan aset tanah atau bangunan milik Pemerintah Kota Metro dalam bentuk sewa.

“Kami telah melakukan inventarisir terhadap aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau masyarakat. Kami juga telah memberlakukan sewa terkait dengan pemanfaatan sewa tanah dan sewa bangunan, sesuai dengan besaran yang tercantum dalam Perwali dan perjanjian sewa tersebut,” ujar Pairin.

Terkait dengan pendapat Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasional Demokrat, Walikota Metro menyampaikan bahwa belanja pendidikan merupakan sektor prioritas setiap tahunnya dimana alokasi anggaran minimal sebesar 20%. Pada tahun 2020, komposisi anggaran untuk sektor pendidikan sudah mencapai 21,05%. Sebagaimana klarifikasi yang sudah disampaikan kepada pemerintah Provinsi Lampung pasca evaluasi RAPBD di awal tahun lalu.

“Dalam APBD perubahan ini, kami pun telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar dimasa pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya tambahan untuk bantuan operasional sekolah,” ujarnya.

Pairin juga menanggapi Fraksi dari Partai Amanat Bangsa, terkait perencanaan awal untuk kegiatan fisik dilaksanakan di perubahan tahun 2020 ini. Sesuai ketentuan Kementerian PUPR Nomor 0204/PR/232 tanggal 26 Mei 2020, maka pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan lelang dini bagi usulan dana alokasi khusus bidang fisik tahun 2021. Pemerintah kota telah mengakomodir ketentuan tersebut melalui Dinas PUPR pada perubahan anggaran tahun 2020.

Diakhir sambutannya Pairin, mengharapkan kegiatan ini mampu memberikan masukan untuk tahun kedepan. “Dan jawaban ini mungkin belum maksimal, saya juga mengingatkan di tengah pandemi ini tetap untuk menjaga kesehatan masing-masing dan juga menggunakan masker untuk melindungi diri kita,” tutupnya. (Joko/rls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here