Beranda Kota Metro Darurat Covid-19, Ketua Umum PBNU Mintak KPU Tunda Pilkada

Darurat Covid-19, Ketua Umum PBNU Mintak KPU Tunda Pilkada

454
0
BERBAGI

Jakarta, Mediatama New

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rencana penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2020.

Permintaan PBNU itu tertuang dalam surat Pernyataan Sikap PBNU yang ditandatangan Ketua Umum PBNU Prof DR KH Said Aqil Siroj, MA dan Sekretaris Jendral DR Ir H A Hilmy Faisal Zaini tertanggal 20 September 2020, hari ini.

Permintaan PBNU untuk menunda Pilkada tersebut atas dasar pertimbangan mencegah kemadharatan yang lebih luas terkait meningkatnya kasus Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia.

Dalam laman resmi NU Online, setidaknya ada 3 point’ permintaan PBNU itu, yaitu PBNU meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati.

Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, menurut NU, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.

Usulan disampaikan karena pada umumnya, perhelatan politik di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah masif.

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.

PBNU berpendapat, bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.

Akan tetapi di tengah kondisi medis yang makin mengkhawatirkan seperti saat ini, PBNU menegaskan, prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat.

Karena penularan COVID-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

PBNU mengusulkan agar pemerintah merealokasi anggaran peruntukan pilkada agar dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat.

Kemudian PBNU meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Usulan ini sangat relevan dengan perkembangan terkini kasus COVID-19 di Indonesia, menurut data pemerintah dalam Covid19.go.id per Minggu telah mencapai 244.676 kasus. Dan secara umum sejak terdeteksi Maret 2020 jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 masih belum menurun.

Poin ketiga PBNU juga mengingatkan pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi Konferensi Besar NU 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here