Metro, Mediatamanew.com
Walikota Metro, Akhmad Pairin menerima perwakilan buruh yang melakukan unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, Rabu (21/10/2020).
Achmad Pairin mengatakan bahwa masalah Undang – Undang bukan wewenang dari pemerintah daerah. “Saya sebagai Walikota dan perwakilan Pemerintah Daerah tidak menandatangani Undang – Undang Omnibus Law,” tegasnya dihadapan perwakilan buruh.
Sejumlah masa dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) se-Kota Metro menggelar aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law, di Halaman Kantor Walikota Metro.
Salah satu massa menyebut bahwa Omnibus Law dibuat dengan tergesa – gesa, tidak transparan serta dengan maksud dan tujuan tertentu untuk menyengsarakan masyarakat Indonesia.
Perwakilan dari Dewan Wilayah Buruh Bandar Lampung Putri mengatakan, banyak hak buruh yang dirampas seperti cuti hamil dan tidak dapat dana pensiun. Tak hanya itu juga Omnibus Law lebih berbahaya daripada Covid-19 yang akan mematikan.
“Ayo masyarakat Metro mari kita bersama-sama mencabut UU yang telah disahkan agar masyarakat kita dapat hidup dengan sejahtera,” ajaknya saat diliput Tim Kominfo.
Walikota Metro Achmad Pairin beserta jajarannya, mempersilakan beberapa perwakilan dari massa untuk memasuki ruang OR Setda Metro, untuk mendengarkan aspirasi dari perwakilan para buruh.
Putri juga, memohon untuk pemerintah pusat tidak menandatangani Undang – Undang Omnibus Law ini, agar nantinya pemerintah tidak menyesal karena para buruh meninggalkan pekerjaannya.
“Saya ingin pemerintah ikut sama-sama menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk pernyataan sikap. Dimana terdapat pasal-pasal yang diubah, yaitu ada 70 peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Kemudian ketua perwakilan dari FSBKU, Aldi menyebutkan bahwa sikap kami ini mendapat 1 dukungan dari pemerintah kota, provinsi dan DPRD. (Joko)