Tulang Bawang Barat, mediatamanews.com
Realisasi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) di Sekolah Menengah Atas(SMA) Negeri 2 Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung di pertanyakan
.
Pasalnya, beberapa gedung sekolah tersebut tidak di sentuh pihak sekolah untuk dilakukan perbaikan.
Seperti lantai yang amblas sehingga keramik menjadi pecah dan plapon yang terlihat bolong dan ambruk rapuh sehingga tak elok di pandang mata.
Nampaknya kerusakan tersebut tidak menjadi perhatian khusus bagi kepala sekolah, sementara itu anggaran dana BOS sudah Jelas dalam kucurannnya di peruntukan juga untuk biaya perawatan Gedung Sekolah dalam juknis yang ditetapkan Kemendikbud.
Sayangnya, Saat ingin di konfirmasi dan ditemui di sekolah kepala sekolah Dasuki,M.Pd tidak ada di tempat begitu juga wakil kepala sekolah Sholekan,S.Pd.
“Bapak kepala sekolah gak masuk, kalau pak Solehan ijin gak masuk dari kemarin sakit,” ucap salah satu Dewan Guru di SMA 2 Tuba Tengah tersebut, Jum’at (4/6/2021).
Melihat bangunan yang tidak dilakukan perawatan oleh pihak sekolah tersebut diduga kepala sekolah Melakukan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada dana BOS.
Hal itu mengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.Permendikbud tersebut untuk mendukung kebijakan ” Merdeka Belajar”. Terkait BOS reguler, dana ini diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, juga penerimaan peserta didik baru.
Salah satu komponen pembiayaan dari BOS adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
Selain itu, Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air dan lainnya) agar berfungsi dengan baik, pelaksanaan sekolah hijau serta penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih. (Rls/Asep)