Beranda Tulang Bawang Barat Kepala Sekolah SMAN 2 Tumijajar Diduga Korupsi Dana BOS

Kepala Sekolah SMAN 2 Tumijajar Diduga Korupsi Dana BOS

890
0
BERBAGI

 

Tubaba, mediatamanew.com.

Kepala Sekolah Negeri 2 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, (Tubaba) Hermono,S.pd diduga melakukan Korupsi Anggara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya, dirinya tidak melakukan perawatan gedung sekolah meskipun sudah ada kucuran Dana BOS yang tentunya perawatan tersebut dalam bagian item dana BOS.

Dari pantauan terlihat beberapa Gedung Sekolah tersebut nampak Cat tembok yang sudah mengelupas dan plapon yang banyak sudah bolong sehingga terlihat bangunan fisik Sekolah itu mulai rapuh tidak tersentuh perawatannya oleh Kepala Sekolah.

Meski sudah menjabat selama 3 tahun di SMA Negeri 2 Tumijajar tersebut Hermono selaku kepala sekolah tidak memperhatikan bangunan plapon dan cat tembok yang sudah mengelupas tersebut.

Hal itu diakuinya dalam anggaran yang dikucurkan setiap tahun dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak merealisasikan anggaran untuk perawatan Gedung Sekolah.

“Tidak pernah saya anggarkan untuk perawatan sekolah perbaikan plapon dan mengecat tembok sekolah, karena saya memprioritaskan untuk pembelian bangku dan papan tulis,” kata Hermono saat di temui di ruang kerjanya,Selasa (08/06/2021).

Dirinya menjelaskan, Anggaran angka dari dana BOS yang di dapatkan Sekolah yang di pimpinannya harus melihat dokumen. Jadi, yang dirinya ketahui anggaran dana BOS senilai Rp.1.500.000×592 Siswa.”Tahap kedua jadi 591 ,Krn anaknya sudah keluar. jadi kita keluarkan dari dapodik
Terealisasi 11 sampai 12 item cuman di sesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan prioritas sekolah
Perawatan ada tapi tidak ke gedung perawatan itu ke kursi meja itu perawatan ,” dalihnya.

“Untuk gedung itu sih kita usulkan dari dana DAK, jadi selagi tidak prioritas dan tidak membahayakan infrastruktur kita untuk sekarang kita ajukan untuk tahun depan, iya persentase secara ukuran jadi biasa seperti plapon kalau udah masuk 35 % brarti udah sedang jadi bisa d kucuran lewat DAK,” ujarnya.

Dari keterangan yang disampaikan Hermono kepala Sekolah SMA N 1 Tumijajar nampaknya bertentangan dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.Permendikbud tersebut untuk mendukung kebijakan ” Merdeka Belajar”. Terkait BOS , dana ini diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, juga penerimaan peserta didik baru.

Salah satu komponen pembiayaan dari BOS adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan. (Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here