Post Views:
0
Lampung Tengah — mediatamanew.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan Abdul Rohman (60) dan Edison Raka (40) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih ternyata menguak fakta, pembunuhan melibatkan 15 orang terdakwa.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rizka Nurdiansyah, S.H., usai menjalani sidang kedua mendegarkan keterangan saksi-saksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kamis (08/07/2021).
Rizka menjelaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Januari 2021 itu, dari 15 terdakwa tersebut 10 orang dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, dan 5 orang lainnya dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan sudah mengarah bahwa para terdakwa melakukan pembacokan kepada korban,” kata Riska.
Sementara untuk perkara 365, agenda sidang ditunda lantaran para saksi belum siap memberikan keterangan dalam persidangan.
“Sidang untuk perkara 365 sementara ditunda, dan akan dilanjutkan hari Senin tanggal 12 Juli 2021 mendatang,” ujarnya.
Berikut nama-nama 10 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu; Ali Bastari Glr Si Pahit Lidah, Hasan Basri, Wahid, Ahmad Yunus, Harun, Zulkifli, Yulianto, Muhidin, Zainal Abidin, dan M. Rohim.
Sedang 5 Terdakwa yang dikenakan pasal 365 masing-masing; Suep alias Prima, Amirdin, Masrul, Suhada, dan Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Abdul Rahman (60) Warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40) Warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mulai disidangkan.
Diketahui setelah adanya Agenda Sidang Perdana Mendengarkan Dakwaan dari Penuntut Umum, yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (1/7/2021).
Humas PN Gunung Sugih, Aristian Akbar mengatakan, sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari penuntut umum tersebut berjalan lancar sampai dengan selesai.
“Dalam sidang, dakwaan akan dibacakan apa yang didakwakan kepada para terdakwa. Kemudian akan diminta pendapat kepada terdakwa apakah keberatan atau mengajukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan kepada dirinya,” ujar Aristian kepada sejumlah media diruang Mediasi PN Gunung Sugih.
Sementara itu, Deby Oktarian, Pengacara korban meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lamteng untuk memutuskan perkara dugaan pembunuhan tersebut dengan seberat-beratnya.
“Kami minta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dapat memutuskan perkara ini dengan seberat dan seadil-adilnya. Dikarenakan korban ini merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil,” tegas Deby, yang mewakili keluarga korban.
Terkait dengan adanya dugaan pembunuhan berencana, Deby juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan dengan sebenar-benaranya.
“Inikan pembunuhan berencana, kenapa hanya pasal 338 yang disangkakan kepada para tersangka. Saya tau persis perkara ini, karena saya bersama rekan-rekan Peradi di Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada korban mulai dari awal sampai dengan selesai,” ungkapnya.
“Dan ini dikuatkan dengan adanya temuan dilapangan. Disitu ada absensi pengumpulan massa untuk melakukan penyerangan terhadap korban dilokasi TKP. Kita juga sudah beritahukan kepada pihak Kepolisian, bahwa sebelum terjadi pembunuhan memang sudah direncanakan, dan sudah ada tandatangan para tersangka yang dilampiran dalam absensi untuk mengumpulkan massa,” lanjutnya.
Kemudian, ungkap Deby, ada salah satu pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu dia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap DPO tersebut.
“Sampai saat ini belum ditangkap, dan disinyalir pelaku masih berada di Lampung Tengah. Dan kami telah berupaya memberitahu pihak Kepolisian. Untuk langkah selanjutnya kami akan menyuratkan ke Komnasham dan Kejaksaan Agung RI terkait hal ini,” pungkasnya.(rlsJo)