Waykanan, mediatamanew.com
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Perubahan APBD Tahun 2021, kepada DPRD setempat, Kamis ( 16/9 ), sebagai tindak lanjut atas di sahkannya KUA – PPAS Perubahan oleh DPRD setempat, bertempat di ruang Rapat Paripurna.
Hadir dalam Paripurna tersebut, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD, Dandim 0427, Kapolres, Kajari Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya Raden Adipati Surya mengatakan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi,
Pendapatan, total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,345 Triliun, hal ini mengalami peningkatan sebesar Rp.13 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,332 Triliun. ” Kenaikan ini bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.62,8 Milyar naik sebesar Rp.13,4 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.76,2 Milyar, sedang untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2021 tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp.53 Milyar,” kata Adipati.
Ditambahkan oleh Adipati, untuk belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,291 Triliun atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.17 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,274 Triliun.
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.879 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.22 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.857 Milyar.
Penyesuaian Alokasi belanja operasi tersebut terhadap belanja barang dan jasa menjadi Rp.324 Milyar atau mengalami penyesuaian Rp.44 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.280 Milyar.
Sedangkan pada alokasi Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar Rp.1 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.6 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp.5 Milyar. Dan pada alokasi Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp.277 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.5 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.282 Milyar.
Pembiayaan
Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.54 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Sedangkan Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.12,058 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp.4,355 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp.61,977 Milyar.
Dalam kesempatan itu Adipati juga menyatakan bahwa dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik. ( *.