Beranda Kota Metro Pemerintah Kota Metro Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan...

Pemerintah Kota Metro Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Optimalkan KTN

269
0
BERBAGI

 

Metro, mediatamanew.com

Pemerintah Kota Metro mengadakan Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan mengoptimalkan KTN dalam rangka Pengendalian Covid 19 di Guest House Selasa (23/11/2021)

Asisten I Pemerintah Kota Metro Supriyadi menyampaikan peraturan teknis terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di LuarJawa-Bali hingga 6 Desember 2021

“Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2021. Aturan ini tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Peraturan ini dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” ungkap Supriyadi.

Supriyadi menyampaikan perlunya pengamatan situasi pandemi di seluruh daerah di Kota Metro, meskipun semuanya masih terlihat baik, tapi kita harus tetap memonitor keseluruhan daerah yang memiliki potensi ada kenaikan (kasus).

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Basuki, mengungkapkan di daerah yang terpantau disiplin dalam tracing dan testing kontak erat sudah mengalami penurunan.

“Oleh karena itu, kita mengimbau semua Lurah, Ketua RT dan RW, agar selalu meningkatkan dan menjaga disiplin tracing dan juga testingnya. Ini sangat penting untuk bisa mencegah adanya gelombang baru,” ucapnya.

Direktur Rumah Sakit Ahmad Yani, Fitri Agustina juga melaporkan bahwa rumah sakit telah menyiapkan persediaan tempat tidur sebanyak 45 bor.
“Sedangkan persediaan tabung oksigen kita saat ini sebanyak 452 tabung. Untuk jumlah pemakaian per hari sampai saat ini sebanyak 50 tabung oksigen,” jelas Fitri (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here