Beranda News Pemerintah Kabupaten Waykanan Gelar Sosialisasi Anugerah Inovasi, IPTEK Dan Indeks Inovasi...

Pemerintah Kabupaten Waykanan Gelar Sosialisasi Anugerah Inovasi, IPTEK Dan Indeks Inovasi Daerah

244
0
BERBAGI

Waykanan, mediatamanew.com

Pemerintah Kabupaten Waykanan menggelar Sosialisasi Anugerah Inovasi dan IPTEK Serta Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan Rabu, (26/01/2022)

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Kepala UPT Puskesmas, Lurah, Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam Sambutan Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, MT mengatakan Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. untuk itu diperlukan perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di daerah dalam memajukan daerahnya. Perlu adanya upaya untuk memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing daerah.

Ia menambahkan untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. “dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa adanya penciptaan menjadi obyek pelanggaran hukum.

Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 386 sd 390 inovasi adalah semua bentuk yang diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam mencapai tujuan inovasi daerah yang ditujukan untuk mewujudkannya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,”terangnya.

Dia juga menjelaskan bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi layanan publik, pelayanan publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,serta bentuk inovasi daerah lainnya.

“Inovasi hasil kelitbangan berdasarkan permendagri nomor 17 tahun 2016 tentang pedoman kelitbangan di lingkungan kemendagri dan pemerintahan daerah terdiri atas penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan yang kesemuanya ini akan menghasilkan suatu bentuk inovasi,”ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menristek dan Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2012 dan Nomor 36 tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian, penerapan praktik nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.

Sedangkan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah.

Terkait dengan hal tersebut di atas hal tersebut di atas pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan pelayanan yang diberikan khususnya terkait dengan publik di beberapa perangkat daerah, yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada semua perangkat daerah saya minta  untuk tetap bersatu dalam rangka mengawal kesinambungan pembangunan, dengan menempatkan kepentingan masyarakat atas kepentingan masing-masing kelembagaan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” Tutupnya (Nely)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here