Lampung Tengah, Mediatamanews.com
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK menjelaskan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, sekitar jam 21.30 Wib. Jum’at (23/09) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku HI (58) warga Sido Kerto, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Selain itu pelaku yang ditangkap ketika sedang berada dirumahnya ini, memiliki barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil,1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi kristal warna putih dan diduga Narkotika jenis sabu, pelaku juga memiliki sepucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver beserta 1 butir amunisi kaliber 38 mm dan diduga juga sebagai bandar Sabu.
“Dengan berbekal dari laporan warga, jsjaran Satres Narkoba Polres Lampung Tengah tidak menyia – nyiakan waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan ke sasaran informasi atau Tempat Kejadian Perkara yang dimaksudkan, “beber AKP Dwi Atma Yoffi Wirabrata, Senin (26/09./2022)
Setelah penyelidikan ternyata A1 atau positip, makaTim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang telah berumur paruh baya tersebut ketika ia sedang didalam rumahnya, dan pula petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk senjata api rakitan beserta 1 butir amunisi jenis kaliber 38 mm.
Selain itu, ditambahkan Kasat Res Narkoba ini, bawa selain barang bukti tersebut, pihaknya juga melakukan pengembangan serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan, ditemukan juga1 (satu) buah pipa kaca pirek, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum sumbu api,1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 4 (empat) buah skop terbuat dari pipet sedotan, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna putih, 1 (satu) buah dompet kecil, serta 1(satu) bendel plastik klip bening ukuran besar.
“Pelaku HI berikut sejumlah barang bukti, telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, jajaran saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas perkara ini, dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 112ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun penjara, sementara untuk temuan senjata api rakitan akan dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” pungkasnya. ( Rls/Ms)