Metro, Mediatamanews. com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Atas Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Senin (21/11/2022).
Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, pada kegiatan tersebut menyampaikan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sampai dengan Pengesahan Raperda tentang RAPBD menjadi Perda APBD.
“Sebagai gambaran berikut kami uraikan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang meliputi :
Pendapatan Daerah, Struktur Pendapatan Daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2023 meliputi Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Total pendapatan daerah dalam RAPBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 902,3 Milyar. Secara rinci kontribusi total pendapatan dalam RAPBD tahun 2023 berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
Kontribusi yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.235,2 Milyar yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp.39,1 Milyar, Retribusi Daerah sebesar Rp.9,4 Milyar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.6,7 Milyar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.179,8 Milyar.
Pendapatan Transfer Tahun 2023 secara total direncanakan sebesar Rp.667,1 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.608,1 Milyar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.59 Milyar.
Struktur belanja terbagi dalam empat yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Secara umum pada RAPBD Tahun 2023 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.913,3 Milyar. Alokasi ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.812,7 Milyar yang terdistribusi pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.425,1 Milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.346,6 Milyar, Belanja Hibah sebesar Rp.40,5 Milyar dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 348 Juta Rupiah,” ucapnya.
Selanjutnya, Wahdi juga mengatakan bahwa Alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp.91,9 Milyar, Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.7,3 Milyar, Sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp. 1,3 Milyar.
Dengan demikian RAPBD tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp. 11 Milyar, dan kemudian ditutupi dengan Sisa Lebih Perhitungan Akhir (SiLPA) sebesar Rp. 15 milyar. Adapun selisihnya digunakan untuk Penyertaan Modal Bank Lampung sebesar 4 milyar.
Pembiayaan
Sebagaimana diuraikan di atas, defisit anggaran sebesar Rp. 11 Milyar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 15 Milyar.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.4 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Tidak hanya itu, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini terutama pada pemulihan ekonomi daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19, antara lain pembangunan infrastruktur yang tepat dan berkualitas untuk meningkatkan produktifitas ekonomi dan kehidupan sosial budaya masyarakat. Kemudian dalam pembangunan ekonomi yang secara nasional sangat dinamis membutuhkan strategi yang tepat untuk menjaga kualitas pertumbuhan dan diperlukan kerja keras, kreatifitas serta inovasi dalam menggiatkan ekonomi lokal masyarakat.
Diakhir penyampaiannya Wahdi mengatakan bahwa, secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ini, penyusunan program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang APBD tahun 2023 ini masih terdapat kekurangan.
Beliau berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan dapat memberikan masukan dan saran, sehingga tercipta hasil yang lebih baik.(Jo)