- Metro, Mediatamnews.com
Pemerintah Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, yang berlangsung di Aula Pemerintah setempat, Rabu (22/02/2023).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubaroq, mengungkapkan dasar pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 29 Tahun 2014, tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 18 Tahun 2021, tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Kegiatan Bagian Organisasi.
“Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini agar pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja yang pada akhirnya akan ada perbaikan dan peningkatan kinerja secara kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Zaki Mubaroq juga menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan rakor ini guna meningkatkan kinerja secara formatif dan adanya peningkatan nilai laporan hasil evaluasi dari RB, serta laporan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SIKAP) secara angka. Sebab, nantinya penilaian terhadap RB dan SIKAP akan dilakukan pada seluruh instansi pemerintah, baik dari instansi pusat maupun daerah, kabupaten provinsi dan kabupaten kota, maupun lembaga lainnya.
“Rencananya dari Rakor RB dan SAKIP ini agar bisa dilaksanakan setiap triwulan, dikarenakan RB dan SAKIP tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh masing-masing OPD maupun Bagian Organisasi dalam pemenuhan data dokumen dan pelaksanaannya. Untuk itu diharapkan agar kita dapat bersinergi mencapai target yang diinginkan, maka diperlukannya komunikasi yang baik dilakukannya melalui pertemuan dan koordinasi seperti ini, ” terangnya.
Tak hanya itu, Zaki Mubaroq, juga menuturkan bahwa pertemuan dan koordinasi merupakan bagian dari rekomendasi MenPAN-RB maupun dari Aparatur Penilai Internal Pemerintah (APIP) yang akan melakukan penilaian pada SAKIP di masing-masing OPD.
“Mengingat Kota Metro sudah mempunya Aplikasi SAKIP yang harus di isi secara berkelanjutan oleh masing-masing OPD, sehingga diharapkan melalui kegiatan ini masing-masing OPD bisa meningkatkan implementasi pelaksanaan dan capaian dari RB dan SAKIP, ” paparnya.
Sementara itu, Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo yang juga sebagai narasumber, memaparkan bahwa SAKIP dan Reformasi Birokrasi adalah sebuah pertaruhan antara Kota Metro dengan daerah-daerah yang lain.
“Oleh karena itu, dalam implementasi SAKIP oleh seluruh instansi pemerintah, tidak boleh di pandang hanya sebagai kewajiban, tetapi harus lebih dari itu. SAKIP seharusnya disadari sebagai kebutuhan mendasar untuk meningkatkan kinerja,” tegas Bangkit.
Tak hanya itu, Sekda Kota Metro menjelaskan bahwa untuk Reformasi Birokrasi (RB) dilakukan sebagai upaya strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam mengemban tugas umum pemerintah, serta pembangunan nasional.
“Harapannya, dari nilai RB dan SAKIP Kota Metro pada tahun 2022 yang sebelumnya mendapat nilai B, maka tahun 2023 Pemerintah Kota Metro targetkan meraih predikat sangat baik (BB) pada SAKIP dan RB, dengan melibatkan seluruh kepala OPD yang ada di lingkungan Kota Metro,” ungkapnya.
Bangkit Haryo Utomo, juga menjelaskan pada bulan Maret Pemerintah Kota Metro akan menerima kunjungan perwakilan dari MenPAN-RB untuk membahas terkait Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilingkungan Kota Metro.
Kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Metro diakhiri dengan sesi diskusi tanya-jawab dari para peserta ( ADV)