Beranda Uncategorized DPRD Kota Metro Soroti Penyegelan Tower PT. Gihon

DPRD Kota Metro Soroti Penyegelan Tower PT. Gihon

139
0
BERBAGI

Metro, Mediatamanews.com.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyoroti Penyegelan Tower PT. Gihon Penyegelan Tower milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) .

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Indra Jaya, SE menyampaikan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Sat Pol PP tampak seperti dijadikan kosmetik dan pembalut, serta kian melemah.

“Jadi yang pertama, kalau memang mau menegakan Perda itu nggak ada nggak Saklek-Saklek, harus saklek dia. Kalau sudah disegel ya ditutup berarti, karena nggak ada guna disegel kalau mereka masih bisa beroperasi juga. Jadi tujuan disegel itu apa? Kan biar mereka tidak bisa beroperasi, itu dibuka segel itu nanti setelah mereka sudah memenuhi kewajiban perizinannya.

Yang kedua, itu jelas sudah nggak kooperatif, itu sudah tiga kali dikasih surat teguran yang pertama yang kedua ketiga itu jelas banget, kalaupun itu masih dalam proses ya itu nggak bakal disegel, tunjukin aja buktinya sedang dalam proses. Kemudian sekarang untuk penindakan masalah tower, kalau mau menindak tower yang ada harusnya koordinasi dulu dengan OPD terkait ya, cari datanya.

“Ada berapa tower di Kota Metro karena setelah 10 tahun diurus Apa sudah ada perpanjangan izin belum? Jadi begitu, jangan harus nunggu laporan dari masyarakat dulu, enggak jalan aturan ini, jadi itu untuk dicatat. dalam artian gini, Sat Pol PP itu harus tegas menegakkan Perda, ya artinya kalau itu memang sudah disegel putus listriknya, kalau misalnya mereka bilang repot ngurusinya ya memang harus repot, kordinasi lah mereka dengan PLN, ini kan jadi keteledoran mereka sampai dia bisa dibangun beroperasi tapi izin nggak keluar, atau izin nggak ada ” Jelas Indra JayaJaya Rabu ((15/03/2023)

Dari pantauan dilapangan, terdapat dua tower milik PT. Gihon yang ada di Kecamatan Metro Utara, keduanya kini telah disegel oleh petugas Sat Pol PP, akan tetapi petugas hanya mensegel tanpa memutus aliran listrik.

Kabid Perda Yosep. N, terkait tower yang berada di Jln. Nuri Kelurahan Banjar Sari sendiri diketahui telah lama berdiri dan beroperasi sejak Tahun 2021, dan hingga saat ini belum sama sekali mengantongi izin.

Sementara untuk tower di Jln. Bison Kelurahan Karang Rejo yang sebelumnya telah disegel dan diputus aliran listriknya dan telah beroperasi kembali, Yosep mengatakan saat ini pihak perusahaan sedang mengurus izinya.( Rls/Jo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here