Beranda Bandar Lampung Anggota DPRD 3 Daerah di Lampung Sudah 100 Persen Setor LHKPN

Anggota DPRD 3 Daerah di Lampung Sudah 100 Persen Setor LHKPN

13
0
BERBAGI

Bandar Lampung – Tingkat kepatuhan anggota DPRD terpilih dari tiga kabupaten di Lampung untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat tinggi. Ketiga daerah itu adalah Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat.

Berdasarkan data KPU setempat per Selasa (16/7/2024), seluruh anggota DPRD terpilih di Mesuji, Tuba, dan Tubaba sudah menyetorkan LHKPN. Angkanya mencapai 100 persen.

Sementara di bawahnya ada DPRD Pesawaran dengan 82,5 persen. Dari total 40 anggota DPRD terpilih, sebanyak 33 orang sudah menyampaikan LHKPN.

Kemudian disusul DPRD Lampung Selatan dengan 68 persen. Dari total 40 anggota legislatif (aleg) terpilih, ada 34 orang yang telah menyetor LHKPN.

DPRD Lampung Barat menempati peringkat buncit dengan 25,7 persen. Baru sembilan orang dari total 35 orang yang sudah menyampaikan LHKPN. Sedangkan 26 orang lainnya belum.

Sementara di DPRD Provinsi Lampung, hanya dalam waktu sehari, jumlah aleg terpilih yang menyerahkan LHKPN meningkat signifikan. Berdasarkan data KPU Lampung per Selasa (16/7/2024), sudah ada 43 aleg terpilih yang setor LHKPN ke KPK

Dari total 85 aleg terpilih, kini tinggal 42 orang lagi yang belum setor LHKPN atau separuhnya. Sedangkan sehari sebelumnya, Senin (15/7/2024), baru 15 aleg yang menyelesaikan.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito membenarkan adanya peningkatan jumlah anggota DPRD Lampung terpilih yang menyetorkan LHKPN pada Selasa kemarin. “Kemarin, Senin 15 Juli 2024, dari 85 aleg, baru 15 yang menyerahkan LHKPN. Sementara data masuk hari ini (kemarin), Selasa 16 Juli 2024, ada peningkatan menjadi 43 aleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN,” kata Warsito.

Kewajiban menyerahkan LHKPN itu merupakan amanat Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Warsito mengatakan, apabila aleg terpilih tidak menyetorkan LHKPN dan surat lampiran pemberitahuan, maka namanya tidak akan dicantumkan dalam daftar anggota DPRD terpilih.

LHKPN bisa diserahkan ke KPU Lampung sejak penetapan aleg terpilih pada 2 Mei 2024 hingga H-21 pelantikan. Jika tidak menyerahkan LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya sebagai aleg terpilih yang akan disampaikan kepada gubernur,” beber Warsito.

Bandar Lampung

Di Bandar Lampung, lebih dari setengah aleg terpilih yang belum setor LHKPN. Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi menyebut, aleg yang menyerahkan LHKPN belum mencapai 50 persen. “Dari 50 aleg terpilih di Bandar Lampung, belum sampe 50 persen yang mengurus LHKPN,” kata Dedy, Selasa (16/7/2024).

Dia mengatakan, dalam waktu dekat KPU Bandar Lampung akan melaksanakan rapat koordinasi bersama partai politik untuk membahas soal LHKPN. “Masih proses pengumpulan pelaporan dari masing-masing parpol. Rencananya, KPU Bandar Lampung akan membuat rakor dengan parpol untuk membahas ini,” ujarnya.

Dedy mengatakan, sesuai regulasi, aleg harus melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. “Pelantikan dewan kota dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 mendatang. Artinya, paling lambat menyerahkan LHKPN pada 27 Juli 2024,” tuturnya.

Selain LHKPN, aleg terpilih wajib mengumpulkan berkas lainnya, seperti hasil tes kesehatan terbaru.

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Bandar Lampung Andika Wibawa mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah mengurus seluruh persyaratan pelantikan, termasuk LHKPN. “Iya sedang dalam proses pengumpulan berkas. Insya Allah sebelum tanggal 27 Juli ini beres,” kata Andika.

Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung Budiman mengatakan hal senada. Dia mengaku aleg terpilih dari Demokrat telah mengurus LHKPN sebagai syarat pelantikan.

Untuk aleg terpilih di Bandar Lampung sepertinya sudah semua. Tapi nanti saya pastikan lagi,” ucapnya.

Pringsewu

KPU Pringsewu menyebut baru 22 orang dari total 40 aleg terpilih yang setor LHKPN. Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menjelaskan, 22 aleg tersebut berasal dari lima partai, yakni PKS 5 orang, NasDem 4 orang, Golkar 7 orang, PPP 1 orang, dan Gerindra 5 orang. “Batas waktu yang diberikan untuk pengumpulan 21 hari sebelum pelantikan,” ujar dia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here