Bandar Lampung —- Pj. Sekdaprov Lampung, Fredy menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung, di Hotel Novotel, Rabu (4/12/2024).
Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan serta melayani permohonan informasi publik.
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan, yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.
Sebagai wujud atas terlaksananya kewajiban tersebut, Komisi Informasi Provinsi Lampung memberikan Pemeringkatan/Anugerah Komisi Informasi yang merupakan evaluasi akhir terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik sesuai dengan kategori masing-masing.
Komisi Informasi telah menetapkan kualifikasi dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif dengan 10 kategori Badan Publik.
Kategori yang diberikan, kata Pj. Sekdaprov, tidak semata-mata sebagai ajang seremonial penganugerahan saja, melainkan sebagai bentuk pengumuman kepada publik atas pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk upaya dari Komisi Informasi untuk terus memajukan keterbukaan informasi Publik di seluruh Pemerintahan Badan Publik, khususnya di Provinsi Lampung karena merupakan hal yang esensial dan fundamental dalam prinsip good governance dan clean government.
Dalam era digitalisasi saat ini, mengelola informasi publik tidak hanya terbatas pada pengelolaan website sebagai wadah utama untuk mendistribusikan berbagai informasi saja, tetapi setiap Badan Publik juga dituntut untuk lebih aktif dalam menciptakan berbagai inovasi dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karenanya, Pj. Sekdaprov Fredy menekankan pentingnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus memperbarui laman web agar informasi yang disampaikan selalu up-to-date.
“Jangan sampai informasi yang tertera di web dinas tertunda hitungan hari, apalagi jika sampai hitungan bulan. Keterlambatan informasi akan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Pj. Sekdaprov.
Selanjutnya, Pj. Sekdaprov mengingatkan kepada setiap OPD untuk mengevaluasi dan memaksimalkan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing. Terkait isi, juga harus selalu diperbarui dan informatif agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
“Tampilan web juga sangat penting agar lebih menarik dan mudah diakses, sehingga masyarakat yang mengunjungi website merasa tertarik untuk membaca dan memperoleh informasi yang bermanfaat,” ujarnya.
Kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung, Pj. Sekdaprov berharap agar dapat terus memantau dan mengevaluasi setiap perkembangan dalam keterbukaan informasi publik di masing-masing dinas, serta melaporkan hasilnya kepada Pj. Gubemur.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kita terus bergerak menuju pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan transparan,” ucap Pj. Sekdaprov.
Di akhir sambutannya, Pj. Sekdaprov menyampaikan ucapan selamat kepada Badan Publik yang mendapatkan penganugerahan dan mengajak untuk memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Berikut daftar penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024.
*KATEGORI MENUJU INFORMATIF*
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
1. Badan Penghubung Provinsi Lampung di Jakarta.
Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Perguruan Tinggi
1. Politeknik Negeri Lampung.
2. IAIN Metro.
*KATEGORI CUKUP INFORMATIF*
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
1. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kota Metro.
2. Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Pemerintah Desa/Kelurahan
1. Kampung Wates Bumi Ratu Lampung Tengah.
SMAN Terpilih
1. SMA Negeri 5 Bandar Lampung.
*KATEGORI INFORMATIF*
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
1. BAPPEDA Provinsi Lampung.
Instansi Vertikal
1. BPK-RI Perwakilan Lampung.
2. Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung.
3. Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
4. Bawaslu Provinsi Lampung.
5. Balai Besar POM Bandar Lampung.
6. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
7. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
8. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung.
9. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
2. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
3. Pemerintah Kota Bandar Lampung.
4. Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
BUMN
1. PT. KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang.
Perguruan Tinggi
1. Universitas Lampung.
2. Institut Teknologi Sumatera.
3. Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya.
Penyelenggara Pemilu
1. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
2. Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Pemerintah Desa/Kelurahan
1. Pekon Trimulyo Gedung Surian Lampung Barat.
(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).