Pesisir Barat, – Proyek pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pembangunan pengaman pantai di wilayah Sungai Lintas Daerah, yang difokuskan pada perkuatan tebing, yang dilaksanakan pada tahun 2024 di Way Melesom, Kabupaten Pesisir Barat, tengah menjadi sorotan publik. Selain tidak terpasangnya papan informasi proyek, yang merupakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan juga mencuat terkait dengan pengambilan material pasir dan batu dari aliran sungai.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek tersebut berpotensi menyalahi sejumlah ketentuan yang ada dalam peraturan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. Pengambilan material berupa pasir dan batu dari sungai yang tidak terkendali dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mengganggu aliran air, dan memicu sedimentasi berlebihan yang dapat merusak keseimbangan alami sungai. Bahkan, dampak jangka panjangnya dapat berakibat pada bencana alam seperti banjir dan longsor, yang sangat merugikan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Lebih lanjut, ketidakhadiran papan proyek yang menjadi kewajiban sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini semakin menambah kecurigaan terkait dengan transparansi dan akuntabilitas proyek. Papan proyek yang biasanya mencantumkan informasi terkait tujuan proyek, anggaran, serta waktu pelaksanaan, seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
Hal ini pun memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang merasa khawatir terhadap dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sungai mereka. “Kami takut sungai ini akan rusak. Pasir dan batu yang diambil dari sini akan mengubah aliran sungai dan mengancam kehidupan kami yang bergantung pada sungai untuk bertani dan berikan air bersih,” ungkap salah seorang warga sekitar.e
Pemerintah setempat serta pihak berwenang diharapkan untuk segera melakukan evaluasi terhadap proyek ini. Pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap tahapan pelaksanaan proyek sangat diperlukan, agar sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan. Selain itu, pihak yang bertanggung jawab harus segera memberikan klarifikasi terkait keabsahan proyek dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.
Langkah tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran akan menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian alam, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pembangunan yang dilakukan tidak akan mengorbankan lingkungan demi kepentingan sesaat. (AT)