Lampung Selatan—(HANDALNEWS.ID). Dana BOS sebesar Rp2,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan justru diduga jadi lahan bancakan oleh para oknum Guru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 lampung Selatan pada tahun 2024, yang ditapsir merugikan negara mencapai Rp374 juta.
Hal itu terungkap berdasarkan informasi yang diterima koran ini, pihak SMK Negeri 1 Kalianda secara sengaja melakukan penggelembungan untuk anggaran pembayaran Guru Honor tahun 2024 dengan total sebesar Rp 576.235.500.
Sumber koran ini mengatakan, jumlah guru honorer yang ada di SMK Negeri 1 Kalianda saat ini sebanyak 14 orang, dimana masing diantaranya, Siska Wiyasa Oktora, siska Armiati, ratna Dwi Ayuningtyas, muhammad Bukhori, m ihsan Saputra, lutfy Siska Sari, licencia Poetika Bakarena, inerma Verania, farhan Is Alfiyanto, deri Yusup Kembara, della Rahmayanti, clara Fatimah, aprilia Susanti dan agnestia Refriyonaa, jelasnya.
Lebih jauh sumber menerangkan, dalam perjam 1 guru honor menerima upah sebesar Rp 50 ribu/jam, sedangkan masing-masing mereka mendapat tugas mengajar paling banyak 24 jam/bulan.
Seharusnya pihak sekolah SMK Negeri 1 Kalianda tahun 2024, hanya membutuhkan anggaran gaji guru honor untuk 14 orang sebesar Rp.201 juta, namun hal itu di gelembungkan pihak sekolah menjadi Rp576 juta, bebernya.
Bahkan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga adanya indikasi korupsi, seperti belanja kegiyatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menghabiskan anggaran senilai Rp635.488.580. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan dengan total senilai Rp383.474.805. Hingga Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain senilai Rp153.926.800.
Hingga naskah ini dilansir ke publik pihak sekolah khususnya, Drs. Kalijodo., MM, selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kalianda belum dapat memberikan tanggapan.
Mau tau tanggapan Bagaimana tanggapan kepala SMKN 1 Kalianda Drs. Kalijodo., MM terkait pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang.
Adanya hal ini diduga pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak menjalankan sebagai mana pungsinya, padahal sudah jelas tugas Dinas Pendidikan berperan sebagai pencatat dan pelapor untuk memastikan alokasi dana sesuai rencana, serta mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai dengan peraturan dan transparan.
Mau tau tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.STP, MH,. Terkait hal ini, baca edisi mendatang.(Hengky)