Beranda Tulang Bawang Barat Anak Masih Sekolah Jadi Korban Kekerasan, Pelaku Dituntut 4 Bulan, Publik Geram

Anak Masih Sekolah Jadi Korban Kekerasan, Pelaku Dituntut 4 Bulan, Publik Geram

1
0
BERBAGI

Tulang Bawang Barat-Mediatamanew.com-Rasa keadilan keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali terusik. Pasalnya, pelaku penganiayaan terhadap anak Tamrin, yang masih di bawah umur, dikabarkan hanya dituntut hukuman selama empat bulan penjara.

Tamrin, orang tua korban, mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut anak.

“Saya melaporkan penganiayaan anak saya ke Polres Tubaba sejak bulan Mei. Tapi tiba-tiba saya dengar informasi, pelaku yang menganiaya anak saya hanya dituntut empat bulan. Anak saya ini masih di bawah umur, sementara yang menganiaya cuma dituntut segitu. Ada apa dengan penegakan hukum?” ujar Tamrin, Senin (26/1/2026).

Tamrin juga mengakui keterbatasannya dalam memahami proses hukum, sehingga berharap adanya keadilan dan perlindungan maksimal bagi anaknya.

“Saya ini orang tua, anak saya juga masih di bawah umur, saya tuli soal hukum. Harapan saya kepada penegak hukum, khususnya Polres Tubaba, supaya penanganannya berimbang dan adil,” lanjutnya.

Dua Kali Dianiaya di Lokasi Berbeda
Tamrin mengungkapkan,
penganiayaan terhadap anaknya terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung di rumahnya saat ia tidak berada di tempat. Penganiayaan kedua justru terjadi di rumah pihak terlapor.

“Kejadian pertama saya tidak ada di rumah. Yang kedua terjadi di rumah mereka. Malam itu saya sendiri yang mengantar, ada Edison BR, Ilham Gani, dan beberapa orang lainnya. Sampai di sana, anak saya kembali dianiaya,” jelas Tamrin.

Dugaan Pembiaran Pendampingan Anak
Selain mempertanyakan tuntutan jaksa, Tamrin juga menyoroti tidak adanya pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) selama proses hukum berlangsung.

“Upaya dari Dinas PPA tidak ada sama sekali. Semua persyaratan sudah kami lengkapi, bahkan kami sudah meminta pendampingan. Tapi selama persidangan tidak pernah ada yang mendampingi. Harapan saya, Dinas PPA bisa bergerak sesuai tupoksi dan prosedur,” tegasnya.

Keluarga Korban Merasa Keadilan Dikesampingkan – Paman korban, yang enggan disebutkan namanya, turut menyampaikan kekecewaan mendalam atas penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus bermula dari hubungan pacaran antara korban dan pihak terlapor.

“Awalnya mereka pacaran. Ada dugaan laporan perbuatan tidak senonoh. Tapi sebelum ada pengembangan, pihak terlapor justru mendatangi rumah Tamrin dan memukul anaknya yang masih di bawah umur,” ungkapnya.

Menurutnya, penganiayaan terjadi dua kali: pertama di rumah Tamrin dan kedua di rumah kerabat terlapor.
“Orang tua korban tidak terima, akhirnya melaporkan ke Polres Tubaba sampai naik ke persidangan. Tapi tiba-tiba informasinya sudah masuk tahap tuntutan, dan pelaku hanya dituntut empat bulan. Padahal ini anak di bawah umur, masih sekolah, dan secara mental terganggu akibat kejadian tersebut,” katanya.

Publik Pertanyakan Keberpihakan Hukum – Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan empat bulan penjara tersebut.(jhn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here