Metro, Mediatamanews.com
Terhitung Januari 2026, Kantor Hukum Muda’i Yunus, S.H, M.H, kembali dipercaa menjadi Penasehat Hukum (PH) untuk 11 Puskesmas di seluruh Kota Metro Lampung.
Hal itu diungkapkan dr. Balkis, Ketua Forum Kepala Puskesmas Se- Kota Metro, usai pertemuan dengan seluruh Kepala Puskesmas yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Dr. Eko Hendro dan Juga Muda’i Yunus, S.H, M.H, selaku Managing Parter Kantor Hukum Muda’i Yunus dan Rekan di Grand Vinitian Kota Metro. “Alhamdulillah ini merupakan tahun ke lima Kami kembali didampingi Bp. Muda’i Yunus dan Rekan sebagai Penasehat Hukumnya”.
Ia menjelaskan, ke 11 Puskesmas yang selama ini bekerjasama dengan Kantor Hukum Muda’i Yunus, yakni Puskesman Metro, Puskesmas Mulyojati, Puskesmas Banjarsari, Puskesmas Margorejo, Puskesmas Mulyosari, Puskesmas Yosodadi, Puskesmas Iringmulyo, Puskesmas Tejo Agung, Puskesmas Purwosari, Puskesmas Karangrejo dan Puskesmas Ganjargaung.
Balkis yang juga Kepala Puskesmas Bajarsari Metro mengungkapkan, selaku Ketua forum sekaligus Kepala Puskesmas pihaknya sangat membutuhkan kehadiran PH. Hal itu bertujuan guna menghindari risiko hukum dalam menjalankan kegiatan operasional, juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan mengatasi masalah hukum serta meningkatkan kesadaran hukum disamping melindunganb hak dan kepentingan hukum Institusi.
“Dengan adanya PH, maka selaku pimpinan bersama staf puskesmas dan seluruh jajaran tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas, nantinya dapat fokus kepada pelayanan kesehatan masyarakat, tanpa kehawatiran lagi tentang masalah hukum”, ujar Balkis.
Ditempat yang sama, Muda’i Yunus, S.H,M.H, menjelaskan, tugas pokok serta peran PH di Puskesmas salah satunya adalah memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada seluruh pimpinan dan jajaran staf puskesmas dalam menjalankan operasionalnya.
Muda’i selaku Advokat dan juga akademisi itu mengungkapkan, pihaknya mempunai kewjiban dan tanggungjawab memberikan saran dan pendapat hukum terkait kebijakan dan keputusan Puskesmas, dalam membantu menyusun dan menelaah dokumen hukum Puskesmas, mendampingi Puskesmas dalam masalah hukum, meningkatkan kesadaran hukum seluruh jajaran nakes dan staf puskesmas, serta membantu menyelesaikan konflik hukum yang dihadapi nakes puskesmas.
Muda’i yang juga pemegang sertificate nasional hukum kesehat yang diselenggarakan Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit itu anberharap, dengan terjalinnya kerjasama ini, para kepala Puskesmas untuk selalu mengkonsultasikan segala sesuatu keputusan dan sikap ketika berhadapan dengan hukum, jujur dan transfaran dalam memberikan informasi yang akurat, patuhi prosedur hukum dan peraturan yang berlaku, seingga hak-hak seluruh nakes puskesmas dan staf dapat terlindungi (red).






