Tulang Bawang Barat, Mediatamanew.com– Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencoreng pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Jum’at(13/2/2026)
Dapur MBG di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, diduga membuang limbah langsung ke aliran irigasi yang menjadi sumber air utama bagi petani dan masyarakat sekitar.
Saluran irigasi tersebut bukan sekadar parit pembuangan. Ia adalah sumber air buatan yang menopang pertanian, kebutuhan rumah tangga, dan ekosistem di sekitarnya.
Jika tercemar, dampaknya bukan hanya pada sawah yang mengering atau rusak, tetapi juga berpotensi memicu penyakit bagi warga yang memanfaatkan air tersebut.
Sejumlah warga menyebut pembuangan limbah dilakukan tanpa pengolahan memadai.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika lingkungan, tetapi juga dapat berujung pidana berat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan/atau pencemaran air, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Selain itu, tindakan yang menimbulkan daya rusak air sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juga masuk dalam kategori pelanggaran serius. Penanganan perkara ini berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait di Tubaba. Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan serta uji laboratorium kualitas air.
Program untuk rakyat tidak boleh berubah menjadi ancaman bagi rakyat. Irigasi adalah urat nadi petani, bukan tempat pembuangan limbah. Jika benar terjadi pelanggaran, penegakan hukum harus tegas—tanpa kompromi.(Jhn/Tim)






