Beranda Tulang Bawang Barat Abaikan Edaran Ramadhan, Karaoke Naura Dan AlzeroTetap Beroperasi — Bentuk Pembangkangan Terhadap...

Abaikan Edaran Ramadhan, Karaoke Naura Dan AlzeroTetap Beroperasi — Bentuk Pembangkangan Terhadap Pemda

0
0
BERBAGI

Tulang Bawang Barat-Mediatamanew.com-Surat Edaran Nomor: 300/01/1.06/Tubaba/2026 tentang imbauan pembatasan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tampaknya tak digubris oleh Room Naura dan Alzero Karaoke.

Di saat pelaku usaha lain memilih menutup atau membatasi aktivitas sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, tempat hiburan tersebut justru diduga tetap beroperasi tanpa hambatan. Kamis (26/2/2026), awak media mendapati lokasi dalam kondisi aktif.

Dentuman musik terdengar jelas dari luar bangunan—menandakan operasional berjalan seperti biasa.

Sikap ini memicu sorotan tajam publik.

Pasalnya, surat edaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk kebijakan resmi pemerintah daerah yang seharusnya dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Namun, yang terlihat justru sebaliknya.

Pemilik Room Naura bahkan secara terbuka menyampaikan kepada awak media tarif room tiga jam sebesar Rp100 ribu, serta tarif pemandu lagu (PL) Rp70 ribu per jam minuman pigur 100 satu paket dan Bird putih 80 perbotol.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa operasional berjalan normal tanpa ada pembatasan berarti.

Jika benar demikian, tindakan tersebut bukan hanya soal mengabaikan imbauan Ramadhan, tetapi juga mencerminkan sikap yang dinilai publik sebagai pembangkangan terhadap otoritas daerah.

Kesan yang muncul, seolah-olah aturan tidak berlaku bagi usaha tertentu.

Pertanyaan pun mengemuka: mengapa tempat tersebut tetap percaya diri beroperasi? Apakah karena merasa tidak akan tersentuh penindakan? Ataukah ada pembiaran dari pihak yang berwenang?

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak Perda maupun instansi terkait.

Ketidaktegasan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk—bahwa surat edaran hanya tajam di atas kertas, namun tumpul dalam penerapan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan, termasuk terhadap pemilik usaha.

Sebab ketika aturan dibiarkan dilanggar tanpa konsekuensi, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban selama bulan suci—melainkan juga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini. (Jhn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here