Beranda Tulang Bawang Barat Diduga Abaikan Edaran Ramadhan, Karaoke Milik Jony Nekat Beroperasi — Pemilik Usaha...

Diduga Abaikan Edaran Ramadhan, Karaoke Milik Jony Nekat Beroperasi — Pemilik Usaha Dinilai Tantang Otoritas

0
0
BERBAGI

Tulang Bawang Barat-Mediatamanew.com-Surat edaran Nomor: 300/01/1.06/Tubaba/2026 tentang himbauan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat tampaknya tak lebih dari selembar kertas bagi Room Bintang, karaoke milik Jony.

Di saat mayoritas pelaku usaha memilih menghormati bulan suci dengan menutup atau membatasi operasional, Room Bintang justru diduga tetap membuka dengan menutup pintu seolah-olah tutup namun suara musik terdengar jelas dari luar.

Pada Kamis (26/2/2026), awak media mendapati tempat hiburan tersebut dalam kondisi aktif beroperasi.

Dentuman musik terdengar jelas dari luar bangunan, menjadi bukti bahwa aktivitas berjalan tanpa hambatan.

Sorotan tajam pun mengarah langsung kepada pemilik usaha.

Sikap nekat tetap beroperasi di tengah larangan dan himbauan resmi pemerintah daerah memunculkan kesan seolah-olah pemilik kebal terhadap aturan.

Apakah ini bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan daerah? Atau ada faktor lain yang membuat usaha tersebut tetap percaya diri melanggar?

Tak berhenti di situ, di dalam lokasi juga ditemukan adanya pemandu lagu (PL) yang diduga sebagian masih berusia di bawah umur.

Jika dugaan ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran surat edaran Ramadhan, melainkan menyentuh ranah serius terkait perlindungan anak dan potensi pelanggaran hukum yang lebih berat.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak perda maupun instansi terkait.

Apakah pengawasan hanya bersifat seremonial? Ataukah ada pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas mencederai nilai-nilai bulan suci dan wibawa pemerintah daerah?
Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata.

Jika benar terjadi pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pemilik usaha.

Sebab, ketika aturan diabaikan dan tak ada sanksi nyata, yang runtuh bukan hanya ketertiban umum—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah ini.(Jhn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here