Beranda Tulang Bawang Barat Karaoke Naura dan Alzero Diduga Abaikan Ramadhan, Satpol PP Tubaba Siapkan Tiga...

Karaoke Naura dan Alzero Diduga Abaikan Ramadhan, Satpol PP Tubaba Siapkan Tiga Tahap Teguran: Ujian Ketegasan atau Sekadar Formalitas

1
0
BERBAGI

Tulang Bawang Barat-Meditamanew.com-Sorotan terhadap operasional karaoke Naura dan Alzero di Tiyuh Pulung Kencana (BRD), Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kian menguat.

Di tengah suasana bulan suci Ramadhan, dua tempat hiburan itu diduga tetap membuka usaha, memantik pertanyaan publik: apakah imbauan pemerintah hanya sebatas tulisan di atas kertas?

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebelumnya telah mengeluarkan imbauan pembatasan kegiatan usaha selama Ramadhan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, masih ada pelaku usaha yang seolah tak gentar.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (27/2/2026), PLT Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulang Bawang Barat, Barmawi,SE,MM menegaskan pihaknya akan mengambil langkah bertahap terhadap pelaku usaha yang membandel.

“Kami akan memberikan teguran pertama kepada pelaku usaha yang masih buka pada bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Barmawi menjelaskan, mekanisme penindakan dimulai dari teguran pertama.

Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan teguran kedua secara lisan.

Pada tahap ketiga, barulah tindakan tegas sesuai aturan akan diberlakukan.

“Kalau sudah kita berikan teguran pertama masih buka, maka kita akan memberikan teguran yang kedua secara lisan. Baru yang ketiga kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat tak menutup mata.

Namun publik bertanya, apakah pola teguran bertahap ini cukup memberi efek jera? Atau justru membuka ruang kompromi bagi pelaku usaha yang nekat mengambil risiko demi keuntungan?
Keberadaan karaoke yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan bukan sekadar soal izin usaha.

Ini menyangkut sensitivitas sosial dan penghormatan terhadap nilai keagamaan masyarakat setempat.

Terlebih, lokasi usaha berada di lingkungan Tiyuh Pulung Kencana (BRD) yang mayoritas warganya menjalankan ibadah puasa.

Jika hingga teguran ketiga masih diabaikan, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal prosedur, melainkan soal konsistensi dan keberanian menegakkan aturan.

Masyarakat menanti pembuktian.

Apakah pemerintah daerah benar-benar tegas menjaga marwah kebijakan Ramadhan, atau sekadar memberi peringatan yang berakhir tanpa konsekuensi?(jhn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here