Tulang Bawang Barat,, Mediatamanew.com. Tempat Karaoke Diva Family yang beroperasi di Tiyuh Margo Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga kuat melanggar ketentuan hukum terkait perizinan lingkungan.
Meski telah menuai penolakan warga dan dilaporkan ke aparat, usaha hiburan tersebut tetap beroperasi tanpa kejelasan legalitas.
Karaoke Diva Family diduga menjalankan usaha tanpa mengantongi izin lingkungan dari pemerintah setempat, serta mengabaikan keberatan masyarakat yang merasa terganggu, khususnya akibat kebisingan.
Usaha tersebut berlokasi di Tiyuh Margo Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Permasalahan ini telah berlangsung sejak lama dan kembali mencuat pada Selasa (31/3/2026), setelah adanya konfirmasi dari pemerintah tiyuh dan warga.
Pemilik atau pengelola Karaoke Diva Family menjadi pihak yang disorot, bersama pemerintah tiyuh, masyarakat setempat, serta aparat penegak hukum yang sebelumnya telah menerima laporan warga.
Kepala Tiyuh Margo Kencana, Supri, menegaskan bahwa pengelola usaha belum pernah mengajukan izin lingkungan maupun berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Mereka belum pernah mengajukan izin lingkungan ke kami. Bahkan kami belum pernah bertemu dengan pemilik yang sekarang,” tegas Supri.
Padahal, izin lingkungan merupakan syarat wajib bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Tanpa izin tersebut, operasional usaha dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penolakan warga terhadap Karaoke Diva Family telah berlangsung lama.
Masyarakat bahkan telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada aparat kepolisian untuk menghentikan operasional tempat hiburan tersebut.
“Kami sudah buat surat, ditandatangani bersama, dan diajukan ke aparat.
Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, tempat itu tetap beroperasi,” ujar RK, perwakilan warga.
Laporan tersebut juga disebut telah diketahui oleh aparat di tingkat setempat.
Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap pemilik usaha.(Jhn)






