Metro, mediatamanews.com
Walimita Metro Akhmad Pairin bersama unsur forkompimda, MUI dan tokoh masyarakat secara resmi menandatangani surat edaran meminta ummat Islam tidak menggelar pelaksanaan sholat taraweh di Masjid.
Surat Edaran bernomor 450/361/SETDA/02/2020, itu selain ditandatangani Walikota Metro juga ditandatangani Ketua DPRD Metro, Tondi MG Nasution, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Dandim 0411/LT Letkol Czi Burhanuddin, Kepala Kementrian Agama Metro, Johan Yusuf, Ketua MUI Metro, HM Saleh, dan Tokoh Msyarakat Metro, KH Zakaria Ahmad.
Terkait pademi Covid -19, mulai besok Selasa 28 April 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sepakat untuk meniadakan sholat tarawih dan tadarus di masjid dan diganti sholat di rumah masing-masing kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota A Nasir AT, Senin (28/04/2020).
Berdasarkan kesepakatan antara Pemkot, Polisi, TNI, MUI dan tokoh agama, dimana kebijakan sholat Tarawih, Tadarus dan lainnya, diluar sholat wajib, untuk umat muslim maupun lainnya, untuk dilaksanakan di rumah.
“Tarawih kita tiadakan di masjid dan sholat masing-masing dirumah, untuk waktu efektifnya mulai esok selasa 28 April, himbauannya akan kita siapkan hari ini untuk dipasang di masjid dan tempat umum lainnya. Pengawasan akan dilakukan oleh Pol PP, TNI, Polri dan aparat tingkat kelurahan,” ujar Nasir.
Nasir menambahkan bahwa keputusan tersebut mengacu pada instruksi Gubernur Lampung dan hasil kesepakatan bersama Forkopimda, serta Tokoh agama Kota Metro.
”Kalau tiga hari kemarin masih ada pelaksanaan tarawih, karena surat edarannya baru ditandatangani pak Walikota pagi ini,”terangnya.
Terkait dengan surat edaran terdebut apakah tindakan atau sanksi Pemkot apabila ditemukan ada masjid yang masih menggelar sholat tarawih berjamaah, Nasir pun mengaku akan melakukan himbauan secara bertahap.
”Kita akan kasih himbauan bertahap, dan kita juga akan pasang benher-benher dan spanduk lainnya,” pungkas Nasir (Yli).