Tulang Bawang Barat Mediatamanew.com- Jaringan Pemantau Kebijakan Pembangunan(JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung menyoroti adanya dugaan ijazah palsu yang di miliki Oknum DPRD Kabupaten setempat berinisial EF.
Hal itu di katakan Ketua DPD JPKP Tubaba Wawan Hidayat bahwa ada kejanggalan pada ijazah yang di miliki oleh oknum DPRD terpilih berinisial EF.
“Jadi kita ada dokumen ijazah diduga palsu ini milik anggota DPRD Tubaba terpilih inisial EF, ada dua dokumen ijazah yang serupa tapi tidak sama, Selain itu ada dokumen Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dan PKBM Banjar Baru,” katanya, Minggu,(8/12/2024).
Wawan menejelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan dengan informasi data terpercaya karena data tersebut ditandatangani oleh pihak berwenang.
“Nantinya akan kita dalami hasil investasi di lapangan, namun untuk sementara ini dokumen saya rasa sudah cukup untuk melaporkan atau menindaklanjuti nya ke APH,” tegas dia.
Perihal keterangan ijazah sdr. EF tersebut beberapa hasil keterangan dalam dokumen di antaranya:
1.Terkait dengan fotokopi ijazah yang dikeluarkan PKBM Banjar Baru atas nama Eli Fitriyana NISN 28973696220 sesuai dengan kewenangan dinas pendidikan dalam verifikasi data, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Nama yang bersangkutan tidak tertera dalam daftar cutoff dapodik per 31 Desember 2021 yang dijadikan dasar bagi kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk mencetak jumlah blanko ijazah.
b. Dalam daftar nominasi tetap (DNT) peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C tahun pelajaran 2021/2022 PKBM Banjar Baru sebanyak 101 orang, nama Eli Fitriana tidak terdaftar (dokumen DNT ada).
c. Pada dokumen berita acara pelaksanaan UPK paket C tahun pelajaran 2021/2022 yang dilampiri daftar hadir peserta didik sebanyak 107 orang nama Eli Fitriyana tidak hadir (Dokumen ada).
d. Pada Dokumen berita acara rapat hasil UPK paket C di PKBM Banjar Baru pada tahun pelajaran 2021/2022 yang dilampiri daftar nilai tiap mata pelajaran, nama Eli Fitriyana TIDAK ADA (Dokumen ada).
e. Dalam Dokumen berita acara rapat kelulusan peserta Didik paket C PKBM Banjar Baru yang dilampiri daftar penetapan peserta lulus ujian pendidikan kesetaraan (UPK) paket C IPS tahun pelajaran 2021/2022 nama Eli Fitriyana TIDAK ADA (Dokumen ada).
f. Di dalam surat keputusan kelulusan yang diterbitkan oleh kepala PKBM Banjar Baru nomor 012/PKBM.BB/TB/2022 tentang kelulusan peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C PKBM Banjar Baru TP. 2021/2022 nama Eli Fitriyana juga TIDAK ADA.
g. Nomor seri ijazah DN/PC 0274545 yang tertera di fotocopy ijazah Eli Fitriyana adalah nomor seri yang diserahkan kepada PKBM Banjar Baru untuk peserta didik yang bernama Handoko yaitu peserta didik paket C yang lulus pada tahun 2022. Apabila terjadi perubahan data kepemilikan ijazah nomor seri tersebut, dinas pendidikan tidak mengetahuinya dikarenakan tidak ada pemberitahuan baik lisan maupun tertulis dari ketua PKBM Banjar Baru.
h. Adapun ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru dengan nomor seri DN/PC 0274545 atas nama Eli Fitriyana diluar pengetahuan dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
2. NISN/nomor induk siswa Nasional diterbitkan oleh pusat data dan informasi (Pusdatin) kementerian pendidikan setelah peserta didik terdaftar di satuan pendidikan/PKBM, lalu dimasukkan datanya ke dalam Dapodik oleh operator satuan pendidikan Eli Fitriyana TIDAK TERDAFTAR dalam Dapodik. NISN memiliki 10 digit. NISN yang tertera dalam fotocopy ijazah atas nama Eli Fitriyana dengan nomor 28973696220 jumlahnya 11 digit.
“Jadi berbekal ini nanti dan dokumen pendukung lainnya kami akan melaporkan perihal tersebut ke Polda Lampung, namun kita akan terlebih dahulu berkoodinasi untuk melengkapi data laporan, karena EF wakil rakyat, kalau pun ini nyata adanya pembohongan mendaftar kan diri menjadi caleg periode 2024-2029 menggunakan ijazah palsu sudah pasti ini sangat merugikan,” tukasnya.(j)