Tulang Bawang Barat – Mediatamanew.com : Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Tubaba lakukan kegiatan patroli ke beberapa titik tempat hiburan malam dan kos-kosan saat bulan suci Ramadhan 1446 H dan memberikan teguran kepada seluruh pengelola hiburan malam yang masih beroperasi se-Tubaba, Lampung. Rabu 12/3/2025.
Himbauan tersebut melalui surat edaran NOMOR: 300/ 01 /1.06/TUBABA/2025 yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2025. Dengan dasar peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Saat dikonfirmasi Umar Usman. Spd.MM Sekretaris Pol-PP Kabupaten Tubaba menjelaskan ,”kegiatan malam ini polisi pamong praja (Pol-PP) Kabupaten Tubaba melakukan Razia untuk penertiban bersama anggota, Kabid, didukung oleh pemerintah Kecamatan way kenanga termasuk kasi trantib untuk menindak lanjuti surat edaran seperti kos-kosan, rumah makan, cafe di Kecamatan way kenanga. Kalau kita lihat beberapa tempat.
yang tutup mengindahkan surat edaran yang telah diedarkan oleh Pol PP ada juga yang masih aktif beroperasional seperti tempat hiburan malam terlihat pekerja menerima pengunjung dan pekerja maupun pemilik hiburan malam mengatakan jika surat izin usaha tidak ada, namun izin usaha kami sudah ngomong kepada Romli Kepalo Tiyuh secara lisan, kemungkinan warung remang-remang dapat bekingan dari kepalo Tiyuh Indraloka jaya.”jelasnya sekertaris Pol PP.
Lanjutnya,”kita masuk dirumah kos menemukan sepasang yang bermasalah surat pernikahan maupun identitas namun sudah kami titipkan ke sekcam dan tertib untuk menindak lanjuti hal tersebut dan izin seperti kos, cafe segera dibuatkan melalui satu pintu .”ujarnya.
Perizinan usaha hiburan malam di kecamatan Way Kenanga mayoritas tidak memiliki izin sehingga tidak ada PAD untuk Kabupaten setempat, usaha hiburan malam tersebut berada di Tiyuh Indraloka jaya posisi strategis di jalan lintas Sumatra. Salah satu pemilik usaha mengatakan sudah izin dengan kepalo Tiyuh secara lisan, diduga mereka dibekingin oleh Kepalo Tiyuh tersebut.
Masih ditempat yang sama Agus Dwi Pratono, S.E Sekretaris Kecamatan Way Kenanga mengatakan ,”informasi yang kita dapati usaha dari beberapa cafe atau tempat hiburan itu semuanya tidak memiliki izin kemungkinan ada 1 yang memiliki izin yang sudah resmi namun cafe belum yang kami dapati statusnya non tertulis, lisan melalui kepalo Tiyuh maupun desa Indraloka jaya.
Kalau tidak ada izin resmi itu tidak terdaftar di PAD Kabupaten Tubaba langkah kongkrit kami akan lapor camat, saya akan duduk bareng kepala Kepalo Tiyuh dan pelaku usaha agar segera membuat izin usaha agar bisa mendapatkan PAD Tubaba ,”ungkapnya.
“Mungkin kita libatkan kepalo Tiyuh setempat seperti RT, RK dapat duduk bareng bersama pemerintah Kecamatan way kenanga agar kita dapatkan agar kita pastikan tidak terdaftar izinnya .”Pungkasnya sekcam way kenanga.(Jhn)