
Metro — Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini dapat bernapas lega, Robby Kurniawan Saputra ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-satu KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-satu KUHP.
Pengadilan Negeri Kota Metro dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Robby Kurniawan Saputra, yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Robby Kurniawan Saputra dibebaskan dari tahanan.
Putusan ini disambut gembira oleh tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dede Setiawan.
Dede Setiawan, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 29 September 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim Praperadilan.
“Alhamdulillah, permohonan Praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” ujar Dede, usai di wawancara awak media, Senin,29 September 2025.
“Putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH, lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada, dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Kronologi dan Dasar Hukum
Praperadilan diajukan oleh tim Kuasa Hukum Roby Kurniawan Saputra setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Metro.
Menurut Dede Setiawan, penetapan tersangka tersebut dinilai terdapat cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP yang tidak dijalankan oleh penyidik dalam perkara tersebut.
“Kami mempelajari dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami, dalam proses penyidikan ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP namun tidak dijalankan oleh penyidik, oleh karenanya hal tersebut telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami,” ungkap nya.
Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka. Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang juga dibatalkan sebab ketetapan dan keputusan lebih lanjut atas dibatalkan nya penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Dampak Putusan dan Harapan
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibatalkan oleh putusan Praperadilan.
Dede Setiawan berharap putusan ini bisa menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum agar lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara pidana, terlebih karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah bagian dari perampasan hak kemerdekaan seseorang, maka penyidikan yang dilakukan haruslah berpedoman pada ketentuan KUHAP untuk menjamin hak asasi manusia dari setiap warga negara yang menjadi subjek penyidikan tetap terjamin.
“Kami berharap melalui putusan ini, selain menjadi bahan korektif untuk APH dalam menangani suatu perkara pidana juga harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dengan memberikan hak kepada subjek dalam penyidikan untuk mempersiapkan pembuktian, karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah perampasan kemerdekaan, maka sepatutnya pelaksaan penyidikan harus dilandasi dengan kehati-hatian guna menjamin keadilan bagi semua warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lebih dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dimata hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme yang efektif untuk mengontrol proses penyidikan secara horizontal agar tidak sewenang-wenang,” kata dia.
Saat ini, Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kemenangannya ini menunjukkan pentingnya peran praperadilan dalam menjaga hak-hak individu di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Red)





