KOTA BANDAR LAMPUNG — Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.
Kebijakan ini diproyeksikan untuk menjaga keberlangsungan industri rokok nasional, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut.
Menurutnya, kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir justru menimbulkan efek negatif terhadap pabrik rokok maupun petani tembakau.
Banyak pabrik yang akhirnya tutup, tenaga kerja dirumahkan, bahkan kualitas produksi menurun karena harga rokok semakin mahal. Kondisi ini mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal,” ujar Munir melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis.
Politisi PKB itu bahkan menilai pemerintah sebaiknya tidak hanya menahan kenaikan cukai, tetapi juga mempertimbangkan penurunan tarif.
“Dengan menurunkan cukai, itu bentuk keberpihakan nyata pada industri rokok dalam negeri dan petani tembakau yang kian terjepit,” jelasnya.
Ia menegaskan, industri rokok resmi menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Jika cukai terus membebani, dampaknya bisa luas, mulai dari pabrik berhenti beroperasi hingga petani kehilangan sumber penghasilan.
Selain itu, Munir menyoroti masuknya rokok elektrik dan sintetis yang dinilai tidak memberikan dampak besar terhadap serapan tenaga kerja lokal.(Red)






