Beranda best Somasi Diabaikan, HGU Sudah Habis! Ratusan Warga Buay Bulan Bersatu Beri Peringatan...

Somasi Diabaikan, HGU Sudah Habis! Ratusan Warga Buay Bulan Bersatu Beri Peringatan Terakhir Ke PTPN 1 Regional 7

3
0
BERBAGI

Tulang Bawang Barat, mediatamanew.com. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Buay Bulan Bersatu, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali turun ke lapangan sebagai tindak lanjut perjuangan mereka terkait persoalan lahan dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang, Sabtu (01/08/2026).

Aksi tersebut dipimpin Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, Idham, didampingi Humas Forum Aswar, kuasa hukum Alfian Suni beserta tim, tokoh adat dari empat tiyuh, serta sekitar 195 masyarakat.

Humas Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari deklarasi Forum Buay Bulan Bersatu yang telah dilaksanakan pada 3 Juni 2026.

“Hari ini kami turun sebagai tindak lanjut dari Buay Bulan Bersatu yang telah dideklarasikan pada 3 Juni 2026 lalu,” ujar Aswar.

Ia menjelaskan, perjuangan Forum Buay Bulan Bersatu telah melalui sejumlah tahapan. Pada 20 Juli 2026, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan tenggang waktu selama satu minggu.

Namun, menurut Aswar, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, somasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, Forum Buay Bulan Bersatu mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tulang6 Bawang Barat agar difasilitasi melakukan audiensi atau mediasi dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

“Sambil menunggu respons Pemerintah Daerah terhadap permohonan audiensi kami, maka hari ini kami bersama penasihat hukum turun langsung ke titik maupun objek yang sedang kami persoalkan bersama PTPN,” katanya.

Aswar menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang bersengketa dengan perusahaan, melainkan menuntut keterbukaan informasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa masyarakat Buay Bulan Bersatu tidak ada sengketa. Yang ada, kami hanya menuntut keterbukaan dari pihak PTPN I. Pada tahun 1984, masyarakat Buay Bulan Udik telah melepaskan areal seluas 11.550 hektare. Kami merasa dari luas tersebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak PTPN. Kalau memang ada yang sudah mereka selesaikan, tentu kami terima karena itu memang menjadi hak mereka,” ujarnya.

Menurut Aswar, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang hanya memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 3.819 hektare dari total lahan yang disebut mencapai 11.550 hektare.

Selain persoalan lahan, Forum Buay Bulan Udik Bersatu juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), program plasma, hingga kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Ini juga menyangkut persoalan di luar tanah. Berdasarkan aturan yang mengatur CSR, selama ini masyarakat Buay Bulan belum pernah merasakan manfaat CSR dari PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. Begitu juga dengan plasma minimal 20 persen dari objek tanah HGU yang menurut kami wajib diberikan, namun faktanya sampai saat ini belum pernah kami rasakan,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat 13 desa di wilayah Buay Bulan, namun masyarakat setempat dinilai belum memperoleh perhatian dalam bentuk penyerapan tenaga kerja.

“Di Buay Bulan ada 13 desa, tetapi kami menilai tidak ada itikad baik untuk mensejahterakan masyarakat dengan mempekerjakan mereka di PTPN I,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Aswar juga melontarkan kritik keras terhadap pihak perusahaan dengan menyebut adanya oknum-oknum di PTPN yang menurutnya tidak menjalankan tujuan kehadiran perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu langkah yang di lakukan hari ini merupakan peringatan terakhir ke PTPN 1 Regional 7 , apabila juga belum ada respon Buay Bulan Bersatu akan menurunkan masa hingga puluhan ribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan tuntutan masyarakat hingga tuntas.

“Hari ini kami melihat, mendengar, dan merasakan langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat Buay Bulan Bersatu. Kami sepakat memberikan pembelaan kepada masyarakat dan akan menuntut PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang agar segera menyelesaikan persoalan ini,” kata Alfian.

Menurut Alfian, HGU seluas sekitar 3.819 hektare yang dimiliki perusahaan disebut telah berakhir pada September 2025.

“Perlu diketahui bahwa HGU 3.819 hektare itu telah berakhir pada September 2025. Jadi yang disebut tanah negara itu tanah yang mana, karena HGU tersebut sampai saat ini menurut informasi yang kami miliki belum diperpanjang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pendapat hukumnya bahwa perpanjangan HGU harus memperhatikan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.

“Kami meminta pihak PTPN menanggapi seluruh surat yang telah kami layangkan, termasuk somasi. Tim hukum akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan hak masyarakat Buay Bulan Bersatu,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan tanggapan atas somasi maupun berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Forum Buay Bulan Bersatu. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here