Metro, Mediatama New
Walikota Metro menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (07/09/2020). Rapat Paripurna yang berlangsung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution.
Penyusunan Perubahan RAPBD Tahun 2020 ini merupakan rangkuman dari kebijakan tahun anggaran murni, kebijakan refocusing dan kebijakan perubahan tahun 2020. Tentunya, proses ini telah dilaksanakan dengan menyesuaikan beberapa regulasi perencanaan maupun keuangan yang sangat dinamis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu 4 bulan terakhir ini.
WalikotaMetro Achmad Pairin pada sambutannya menyampaikan mengenai pendapatan daerah Kota Metro yang mengalami penurunan. “Pendapatan pada perubahan APBD Kota Metro mengalami penurunan sebesar 3,1 persen yang semula ditargetkan sebesar Rp. 943,59 milyar menjadi Rp. 914,14 milyar yang terjadi pada Pos Dana Perimbangan. Sedangkan Pos Pendapatan Asli Daerah dan lain-lain Pendapatan yang sah mengalami kenaikan,” paparnya.
Selanjutnya, belanja pada perubahan APBD Kota Metro Tahun 2020 diproyeksikan naik sebesar 0,6% yang semula ditargetkan Rp. 1,009 triliun menjadi Rp. 1,015 triliun. Adapun kebijakan Belanja Perubahan Tahun 2020 diarahkan pada Peningkatan Belanja Bidang Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengananan pandemi Covid-19, yaitu penyediaan Jaring Pengaman Sosial melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat Covid-19, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan berdasarkan protokol Covid-19 dan kebijakan Tatanan Normal Baru, serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit belanja sebesar Rp. 101,2 milyar yang disebabkan karena proyeksi pendapatan sebesar Rp. 914,1 milyar lebih kecil dibandingkan dengan proyeksi belanja yang sebesar Rp. 1,015 triliun.
“Kebijakan perubahan merupakan sebuah mekanisme yang sangat kita butuhkan untuk menyempurnakan pelaksanaan tahun berjalan, baik berupa efisiensi, optimalisasi, adaptasi maupun sinkronisasi. Harapannya, perubahan 2020 ini mampu mempercepat pelaksanaan RPJMD Kota Metro dan tentunya seluruh program dan kegiatan pembangunan prioritas penanganan virus Covid-19 di Kota Metro,” ujar Pairin. (Joko/rls)