Lampung Timur, Mediatama news.com
Innalillahi wainnailaihi rojiun, mantan Bupati Lampung Timur dua periode (2005-2012) H. Satono (68) meninggal duniayang di Jakarta, Senin (12/7/2021) sekira pukul 05.15 Wib.
Kepastian wafatnya Satono itu disampaikan adik ipar almarhum, Toni Kurtis melalui sambungan telepon selulernya.
“Iya benar bapak meninggal di seberang, saat ini jenazahnya dalam perjalanan, jenazah akan dimakamkan di pemakaman umum Badran Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, diperkirakan selepas sholat dhuhur, sebelum dimakamkan akan disemayamkan terlebih dahulu di pak Palal di Pekalongan yang merupakan kakak kandung beliau”, katanya.
Dalam kesempatan itu, Toni Kurtis atas nama keluarga besar almarhum Satono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung Timur atau siapapun yang pernah berhubungan dengan almarhum semasa hidupnya bila dalam bergaul baik ucapan atau perbuatannya ada kekeliruan dan kesalahan agar berkenan secara ikhlas memaafkan kesalahannya.
“Saya atas nama keluarga besar almarhum Satono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung Timur atau siapapun yang pernah berhubungan dengan almarhum semasa hidupnya bila dalam bergaul baik ucapan atau perbuatannya ada kekeliruan dan kesalahan agar berkenan secara ikhlas memaafkan kesalahannya”, katanya.
Sebagaimana diketahui, Satono adalah Bupati Lampung Timur dua periode, periode pertama 2005 – 2010 dan 2010 -2015, namun diperiode 2010 – 2015 sebelum selesai tersangkut kasus karupsi dimana pada tahun 2012 berdasarkan putusan pengadilan almarhum divonis hakim 15 tahun penjara.
Kasus korupsi penyertaan modal di Bank Tripanca korupsi sebesar Rp119 miliar. Satono yang tidak mau menerima putusan pengadilan kabur lenyap bak ditelan bumi sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satono kabur setelah divonis penjara 15 tahun melalui kasasi pada 2014.
Hingga akhir hayatnya, Kejati Lampung tak pernah berhasil menangkapnya. Satono kabur bersama terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay pada 2014, sejak Kajati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA, Alay divonis 18 tahun penjara. Namun, Alay akhirnya ditangkap Tim Intel Kejati Bali di kawasan wisata Tanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, Rabu (6/2/2019). Kerugian negara akibat ulah bos BPR Tripanca Group ini mencapai Rp108 miliar. (Red)