Metro, Mediatamsnews.com
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Metro Basuki, S. Pd menghimbau kepada masyarakat Kota Metro untuk tidak terprovokasi mengenai isue tentang wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi 3 periode atau menambah masa jabatan presiden karena tidak sesuai dengan konstitusi.
“ Hal tersebut bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” kata Basuki kepada awak media di kediamannya jl. Ki Hajar Dewantara Metro Timur. Selasa sore, (12/04/ 2022).
Menurut dia, pada pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
“Sebagai warga negara yang baik, ya kita harus mentaati aturan yang ada, sesuai UU yang berlaku” kata dia.
Dia menambahkan bahwa isu tersebut sama saja menunda pemilu. Apalagi tahapan-tahapan pemilu sudah dimulai tahun ini dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu terpilih telah dilantik hari ini pada 12 April 2022.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh warga masyarakat terutama warga kota Metro tidak terprovokasi dengan wacana yang bergulir yang akan mengganggu stabilitas perekonomian dan lainnya” kata dia.
Basuki mengatakan bahwa presiden Joko Widodo pun telah berkali kali menyatakan ketidak setujuannya akan wacana 3 periode dan penambahan masa jabatan presiden.
“Seperti kita ketahui melalui media, presiden Joko Widodo pun telah berkali kali menyatakan ketidak setujuannya akan wacana 3 periode dan penambahan masa jabatan presiden, ya kita sebagai masyarakat untuk dapat mencerna dengan baik apa yang sudah di ungkapkan oleh beliau (presiden Jokowi), ungkapnya.
Wakil ketua DPC PDIP kota Metro itu mengatakan, kita sebagai warga negara yang baik harus tetap patuh pada konstitusi.
“Sikap kami satu tarikan napas dengan pemerintah pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi, sesuai konstitusi serta hukum yang berlaku.,” pungkasnya (Jok)