Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang juga melakukan tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hari Kamis (28/11/2019), di dua lokasi yang berbeda.
“Pertama ditangkap adalah pelaku berinisial AR (18) dan DA (16), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua pelaku ini ditangkap sekira pukul 02.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Sabtu (30/11/2019).
Lanjutnya, petugas kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FA (18), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Pelaku ini ditangkap sekira pukul 15.00 WIB, di lapangan HMPTI, Kecamatan Banjar Agung.
Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan laporan dari Resgianto (38), berprofesi tani, warga Tri Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 334 / XI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 10 November 2019.
Kejadian penipuan dan atau penggelapan yang menimpa korban, bermula hari Minggu (10/11/2019), sekira pukul 15.00 WIB, sepeda motor Yamaha Vixion, warna putih, BE 8120 SX miliknya dipakai oleh keponakan korban berinisial AI (17), untuk mengatarkan para pelaku yang juga merupakan temannya ke taman lapangan unit 6, setelah sampai di tempat tersebut, salah satu pelaku berinisial AR meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok, setelah ditunggu sampai sekira pukul 18.00 WIB, sepeda motor milik korban tak kunjung pulang. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 14 Juta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata sebelum kejadian tersebut tepatnya hari Sabtu (09/11/2019), sekira pukul 20.30 WIB, para pelaku ini telah melakukan tindak pidana curanmor di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Mereka mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak, yang mana sepeda motor tersebut sedang berada di parkiran, setelah berhasil selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh para pelaku,” ungkap AKP Sandy.
Akibatnya korban Afrizal (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat, warna biru, BE 3549 TM yang ditaksir sebesar Rp. 10 Juta.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan serta Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(Jo/Muh)