Beranda Seputar Lampung Jaksa Agung Terus Pantau dan Evakuasi Jaksa Yang Nakal

Jaksa Agung Terus Pantau dan Evakuasi Jaksa Yang Nakal

363
0
BERBAGI

MediaTamaNews.com.JAKARTA –— Senin (9/12/2019), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya mengelemenir jaksa jaksa nakal.

“Itu program kita seterusnya. Engga bisa kalau jaksa nakal kita biarkan. Kalau nakal tentu dibina,” kata Burhanuddin, menjawab wartawan di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, usai memperingati Hari Korupsi Dunia, Senin (9/12).

Dia juga mengungkapkan bahwa dua oknum jaksa dari Kejati DKI Jakarta, yang diduga terlibat pemerasan Rp 1 Miliar, kasusnya kini tahap penyidikan.

Disamping itu, kasus dua oknum jaksa tersebut tengah diproses Pengawasan (Was), dalam hal pemberhentian sementara.

“Ini sudah berjalan. Dan tentang bukti uang pemerasan Rp 1 Miliar, baru berupa bukti transfer dan uang Rp 50 juta,” tutur ST Burhanuddin yang ketika memberi keterangan didampingi Kabandiklat Kejaksaan RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, MH dan Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri, SH, MH.

Sedangkan Mukri mengatakan, status dua oknum jaksa tersebut telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Setelah dilakukan penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti maka terhadap indikasi perbuatan dilakukan oleh para tersangka dilakukan penahanan sampai detik ini.

Melanjutkan keterangannya, Mukri mengatakan bahwa, untuk sementara dihentikan penyidikan ini. Kalau sudah final nanti akan dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap. Biasanya seperti itu, katanya.

Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, kita akan terus melakukan pemantauan dan terus evaluasi terhadap jaksa jaksa yang nakal. Kalau memang masih bisa dibina tentu kita bina dulu. Kalau tidak bisa dilakukan dengan pembinaan terpaksa harus diambil sikap tegas oleh pimpinan. Tergantung dari kadar kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tambah Mukri.

Dua oknum Jaksa Kejati DKI ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung terkait kasus dugaaan pemerasan saksi sebesar Rp1 miliar.

Oknum jaksa tersebut YRM (Kasi Penyidikan Pidsus)  dwn FYP (Kasubsi Tipikor dan TPPU), pada Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan Cecep Hidayat (sebagai tersangka dan ditahan), diduga jadi perantara pemerasan.

Dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh YRM dan FYP dengan perantara Cecep dilakukan terhadap Muhmmad Yusuf (Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (BUMN). Padahal,  Yusuf adalah Pelapor sekaligus saksi.

Kasus terungkap,  setelah Yusuf menyerahkan  uang Rp1 miliar ke kedua oknum jaksa diperantai Cecep. Pertama,  15 Oktober lalu dan diaerahkan kepada Cecep di Hotel Puri Mega sebesar 20 ribu Dolar AS setara Rp 284 juta. Lalu,  Rp 216 juta ditransfer ke rekening Cecep.

Yusuf terus dirongrong,  akhirnya diserahkan lagi uang Rp500 juta ke Cecep di Hotel Puri Mega lagi,  18 Oktober 2019. Belakangan,  mereka minta lagi,  Yusuf pun penuhi.  Berbarengan uang Rp50 juta berpindah tangan ke Cecep, Tim Intelijen Kejagung muncul dan menangkap Cecep, Senin (2/12).

Dari Cecep,  Tim lalu mengamankan dua oknum jaksa dan dibawa paksa ke Pengawasan untuk diperiksa dan ahirnya menjadi tersangka. (Johan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here