Mediatamaunews.com, Tulang Bawang Barat–Terkait Bobroknya Kualitas Pembangunan onderlagh yang berasal dari anggaran Dana Desa tahun 2019 ditiyuh Toto Katon,Tiyuh Toto Makmur dan Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulangbawang Barat, Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Tulangbawang Barat ( ASKONAS TBB ) juga Ketua Organisasi Masyarakat Forum Komunikasi Pemuda Mandiri Tulangbawang Barat. ( FKPMTBB) angkat bicara.
Menanggapi hal tersebut Ia menyayangkan pengawasan Pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat dalam hal ini intansi terkait.
”Pastinya berkenaan dengan buruknya kualitas pembangunan yang menggunakan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa yang semakin besar, Inspektorat wajib alias harus memaksimalkan pengawasan pengelolaan DD dan ADD oleh Pemerintah Desa baik dari sisi administrasi, transparansi, pelaksanaan fisik, dan surat pertanggung jawaban penggunaan anggaran,” kata Agus Tomi, Sabtu(28/12/2019).
Ditegaskan Agus Tomi bahwa Kepalow Tiyuh dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya memajangkan RAB Kegiatan di kantor balai tiyuh yang mana tujuannya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan, berikut harga satuan nya, itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat.
“Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, ada beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan,” jelasnya.
Selanjutnya, dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran,” pungkasnya.(Johan)