Tersangka EL(50th), Warga Tiyuh Candra Mukti Rt 12 Rk 02, dan Korban T warga Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat
Kapolres Tubaba, AKBP. Hadi Saepul Rahman, mengatakan sekitar bulan Desember 2019 ND alias S, R, dan ES melakukan pemerasan terhadap korban dan menuduh korban telah melakukan tindakan asusila terhadap ND alias S.
“Dan tiga orang tersebut menyuruh korban untuk datang kerumah kepalo Tiyuh, dirumah kepalo tiyuh ND alias S meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,”Terangnya.
Dan ia juga mengatakan, dikarenakan pada saat itu korban merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar limapuluh juta, ND alias S, R, dan ES mengambil 1(satu) unit mobil jenis toyota kijang super beserta STNK dan BPKB lalu korban diminta oleh ketiga orang tersebut menambah sejumlah uang sebesar Rp. 27.000.000, yang akan diberikan tanggal 10 januari 2020 ini.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Tulangbawang Barat, dan anggota langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
Dan barang bukti yang berhasil didapatkan yaitu uang tunai sejumlah Rp. 27.000.00, dan saat ini tersangka telah di proses di Polres Tubaba. (Derri)