Metro, Mediatamanew
Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan jawaban Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Metro pada Rapat Paripurna tingkat I atas penyampaian 5 Raperda di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (14/10/2020).
“Harus lebih dikaji secara komprehensif agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab,” ujar Pairin.
Adapun Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pemerintah Kota Metro akan selalu mengupayakan untuk meningkatkan pelayanan, terkait dengan pengujian kendaraan bermotor, dan juga akan menyiapkan SDM, sistem dan prosedurnya dan termasuk prioritas akreditasi alat uji. Tidak hanya itu, ada perubahan ketiga atas Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk selalu berinovasi dan dapat mengembangkan potensi masing masing, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
AchmadPairin juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
“Bahwa Raperda perlu dikaji secara lebih cermat terutama mengenai besaran penyertaan modal yang akan dialokasikan oleh Pemerintah Kota Metro kepada PT Bank Lampung, karena akan berpengaruh pada nilai manfaat yang akan didapatkan,” terang Pairin.
Selanjutnya, pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Kota Metro. Bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan perpustakaan di daerah secara profesional, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Metro. (Joko)