Lampung Tengah,mediatamanew.com
Setelah melalui pertimbangan yang matang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) memutus kontrak kerjasama dengan PT. Pandu Jaya Buana (PJB), yang mengelola pasar daerah Bandarjaya Plaza (BJP).
Surat pemutusan kontrak kerjasama nomor : 551.2/96/Setda.I.04/2021. Tertanggal 6 Mei 2021. Tentang Pemutusan Kontrak Pengelolaan Pasar Daerah Bandarjaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah, ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad, S.Sos.
Dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci, bahwa sejak penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tahun 2016 lalu, hingga tiga kali mengalami addendum, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting pihak pemerintah daerah.
Ada beberapa ketentuan dalam PKS, yang tidak dapat dipenuhi oleh PT. PJB diantaranya, poin (a) Menunggak pembayaran denda keterlambatan pembayaran retribusi bulanan, pada tahun 2020 lalu. Poin (b) Menunggak pembayaran retribusi bulan Januari-Maret 2021 (tiga bulan berturut-turut.
Pada poin (c) Total tunggakan pada poin a dan b sebesar Rp656.800.000,00,- poin (d) Melakukan kelalaian dalam pengelolaan pasar BJP, terkait dengan pemeliharaan bangunan dan sarana prasarana, atap gedung, taman dan penataan areal perkir.
Berdasarkan pasal 12 ayat 3 dalam PKS Nomor : 038/PKS/01/2016 – Nomor : 089/PJB/III/2016, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandarjaya Plaza, bila pihak kedua melalaikan atau tidak memenuhi kewajibannya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, selama tiga bulan berturut-turut maka pihak kesatu berhakel membatalkan perjanjian ini, tanpa memberi kompensasi kepada pihak kedua, setelah terlebih dahulu memberikan peringatan tiga kali, dengan jangka waktu satu Minggu.
Untuk selanjutnya, sampai ada keputusan baru dari Pemkab Lamteng, maka pengelolaan diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perdagangan (Disdag) Lamteng, untuk Pasar Daerah Bandarjaya Plaza. (Rls/Red)