Beranda Tulang Bawang Barat Asisten 1 Pemkab Tubaba Akan Pertanyakan Alasan Kurang Salur ADT ke-93 Tiyuh

Asisten 1 Pemkab Tubaba Akan Pertanyakan Alasan Kurang Salur ADT ke-93 Tiyuh

249
0
BERBAGI

Tubaba, mediatanew.com

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku TAPD harus bisa menjelaskan Alasan Adanya dugaan Kurang Penyaluran Alokasi Dana Tiyuh (ADT) kepada 93 Tiyuh oleh Pemkab Tubaba.

Dikatakan, Bayana. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten setempat. Selasa (16/11/2021) diruang kerjanya mengatakan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Harus bisa menjelaskan Alasan Adanya Dugaan Kurang Penyaluran Alokasi Dana Tiyuh ADT oleh Pemerintah Daerah Kabupaten setempat.

” Akan kita koordinasikan dulu kesana, apa alasan tidak di salurkan, mudah mudahan beliau bisa menjelaskan apa yang menjadi kendala sampai terjadi itu”Kata Bayana.

Menurut Bayana, Pihak terkait harus bisa menjelaskan dugaan permasalahan tersebut di karenakan kegiatan tersebut masuk dalam perencanaan dalam tahun anggaran.

” Kayak sekarang, kan kita lagi menyusun anggaran untuk tahun 2022 kan sebelum Tahun itu berjalan, ketika tahun itu di mulai melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan, kalau ternyata di tengah jalan ada sesuatu yang tidak sesuai dengan perencanaan, kan ada di perubahan” beber Bayana.

Lebih lanjut, Bayana menerangkan bahwa pihak terkait juga harus bisa menjelaskan alasan tidak di salurkannya Dana sebagaimana dimaksud.

” Atau ada aturan lain yang mengharuskan kita menghentikan kegiatan itu, sama halnya yang terjadi seperti adanya pandemi, akhirnya sehingga harus memberhentikan semua perencanaan yang kita buat di tahun sebelumnya”Lanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tubaba Diduga Terhutang Dana ADT Kepada 93 Tiyuh dari Tahun 2016 – 2020 Ratusan Milyar Rupiah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mematuhi sepenuhnya pengeluaran wajib (mandatory spending) Alokasi Dana Tiyuh (ADT) sesuai dengan amanat Regulasi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa terhitung dari tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang jumlahnya Ratusan Milyar Rupiah.

ADT merupakan kewajiban Pemerintah daerah memberikan 10% dari dana Perimbangan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi dana Alokasi Dana Khusus (DAK) kepada Desa/Tiyuh, akan tetapi dari tahun anggaran 2016 sampai 2020 ADT yang disalurkan ketiyuh kurang dari 10% setiap tahunnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh pada tahun anggaran 2016 realisasi dana Perimbangan diperoleh setelah dikurangi DAK, Pagu Alokasi ADT yang dianggarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba sebesar Rp.48.272.908.100 akan tetapi ADT yang di realisasikan Pemerintah Kabupaten ke Tiyuh sebesar Rp 13.169.011.787, ADT yang tidak direalisasikan sebesar Rp.35.103.896.313.

Pada tahun anggaran 2017 Pagu Alokasi ADT yang dialokasikan sebesar Rp.48.868.133.500 yang di realisasikan ke Tiyuh hanya sebesar Rp.12.549.176.080 sehingga ada kekurangan sebesar Rp.36.318.957.420, Tahun anggaran 2018 Pagu Alokasi ADT yang dialokasikan sebesar Rp 48.712.922.400, yang di realisasikan hanya sebesar Rp. 20.841.872.364 sehingga ada kekurangan sebesar Rp.27.871.050.036.

Kekurangan realisasi ADT juga terjadi pada tahun 2019 Pagu Alokasi ADT sebesar Rp.50.327.494.800 akan tetapi, ADT yang di realisasikan Pemerintah Kabupaten Tubaba hanya sebesar Rp.20.120.403.976 sehingga ada kekurangan sebesar Rp 30.207.090.824, dan pada Tahun anggaran 2020 Pagu Alokasi ADT sebesar Rp.51.533.314.700 akan tetapi, yang di realisasikan ke Tiyuh hanya sebesar Rp.45.445.525.999 sehingga ada kekurangan sebesar Rp.6.087.788.701.

Sehingga, Apabila di Akumulasi selama lima tahun dari Tahun 2016 hingga Tahun 2020 kekurangan Penyaluran Alokasi Dana Tiyuh, oleh pemerintah daerah kabupaten setempat sekitar Rp.135.588.783.294.

Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh dari beberapa nara sumber ADT yang direalisasikan hanya untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Aparatur Tiyuh saja (Siltap) hal itu di pertegas oleh beberapa Aparatur Tiyuh di Kabupaten setempat yang minta identitasnya untuk disembunyikan ketika dikonfirmasi di kediamannya beberapa hari belakangan ini, Alokasi Dana Tiyuh (ADT) oleh Pemerintah Daerah yang terealisasi hanya untuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Tiyuh Saja.

“ADT yang terealisasi hanya Siltap dan Tunjangan saja, terkadang itu juga di bayarkan 3 sampai 4 bulan baru di bayarkan(dirapel). Tutur beberapa Kepalo Tiyuh.

Pemerintah Tiyuh berharap, Kepada Pemerintah Daerah agar jangan Hanya menetapkan pagu ADT saja, akan tetapi realisasinya juga harus sesuai dengan pagu yang sudah ditetapkan, kan sudah ditetapkan dalam APBTiyuh kami, jadi seolah-olah Pemerintah Tiyuh yang gak bisa menyerap anggaran.

” yang menentukan pagu ADT kan Kabupaten, harapan kami dari Pemerintah Tiyuh, jangan hanya menetapkan pagunya saja, kalau bisa di realisasikan” kata mereka.

Terpisah, Ashari. Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba ketika dikonfirmasi Beberapa hari belakangan ini di ruang kerjanya mengatakan.
DPMT hanya menetapkan besaran Alokasi ADT dan DT yang menjadi dasar Tiyuh membuat APBTiyuh, sedangkan untuk pengrealisasian anggaranya ke Tiyuh itu bukan ranah DPMT di karenakan penyaluran ADT merupakan Kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKAD).

“Kalau untuk penyalurannya itu bukan ranahnya kami, kami hanya membuat peraturannya saja, itu pun berdasarkan keputusan bersama” kata Ashari.

Sementara, Chesar, Kepala Seksi (Kasi) Perbendaharaan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba. melalui seluler mengaku bahwa. Kekurangan Penyaluran Alokasi Dana Tiyuh (ADT) dikarenakan Kondisi Keuangan Daerah.

“Kekurangannya waktu itu karena di komponen perhitungan yang di atur juga oleh PP, pelaksanaan undang-undang untuk ADD 10% adalah DBH dan DAU, kita bayar untuk Siltap dan Tunjangan, untuk yang lainnya kenapa tidak kita bayarkan, melihat Kondisi Keuangan Daerah” Kelit Chesar.

Selanjutnya, meskipun demikian Chesar menjelaskan hingga saat ini belum ada konsekuensi, bahkan dirinya telah di periksa oleh Polres Tulang Bawang.

“Saya dulu pernah di panggil oleh polres Tulang Bawang, ditanyakan terkait ADD kenapa tidak di bayar, ya duitnya tidak ada pak” beber dia.

Ketika dimintai keterangan kejelasan dari anggaran ADT tersebut, Chesar mengaku bahwa Anggaran tersebut di alihkan pada Program Prioritas Kabupaten Daerah yang Lainnya, akan tetapi kebijakan tersebut merupakan kebijakan lisan tanpa adanya surat Edaran maupun surat Keputusan.

” Ya itu yang untuk program prioritas kabupaten lainnya, yang kita anggap lebih urgent, di ketahui pimpinan tapi tidak pakai surat” beber Chesar.

Lebih lanjut Chesar menjelaskan bahwa penyaluran ADT sebagaimana dimaksud telah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

” Waktu itu juga Audit BPK itu kayaknya tidak ada temuan terhutang Pemda masalah ADD, makanya tidak di bayarkan” tutur Chesar.

Bahkan, menurut Chesar Hal tersebut telah di sampaikan kepada sekretaris daerah kabupaten setempat.

“Biasanya kan pengajuan dari BPMPT, nah dari situ nanti kita naikin nota dinas Ke pak Sekda, disitu kita jelaskan, kita mampu membayar Siltap dan Tunjangan, yaudah disposisi Pak Sekda Tindak lanjuti, ya sudah kita bayar Siltap dan Tunjangan saja” beber Chesar.

Salah satu bagian penting dari Belanja Daerah tersebut adalah Alokasi Dana Tiyuh (ADT) Kepada Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulangbawang Barat. ADT adalah Dana Perimbangan yang di terima kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam pasal 71 sampai 75 UU no 6 tahun 2014 tentang desa, mengatur sumber- sumber pembiayaan di Desa. Sumber sumber pendapatan desa, seperti pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagi hasil dari pajak dan Retribusi kabupaten, Bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten, hibah atau sumbangan dari pihak ketiga dan lain lain pendapatan yang sah.

Pendapatan Tiyuh yang tersebut di atas, ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban oleh Pemerintah Daerah, yang apabila tidak di berikan akan berakibat akan di berikan sanksi oleh pemerintah pusat. yaitu ADT yang di kenal dengan ADD, adalah alokasi Dana ke Desa dengan dasar Hukum sesuai dengan amanat UU no 6 tahun 2014. Pasal 72 ayat 4.

“Jika hal tersebut tidak di laksanakan maka sanksi tegas di nyatakan dalam pasal 72 ayat 6, dimana pemerintah dapat melakukan penundaan dan pemotongan sebesar Alokasi Dana Perimbangan setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).”, pungkasnya (Far)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here