Beranda Tulang Bawang Barat Kasat Pol PP Rudiansyah Tegakkan Perbup: Tempat Hiburan di Tulang Bawang Barat...

Kasat Pol PP Rudiansyah Tegakkan Perbup: Tempat Hiburan di Tulang Bawang Barat Wajib Patuhi Aturan, Siap Sanksi Tegas

0
0
BERBAGI

TULANG BAWANG BARAT, Mediatamanew.com-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rudiansyah, menegaskan pihaknya akan menindak tegas dan menertibkan seluruh tempat hiburan yang beroperasi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Hiburan di wilayah setempat. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.

Dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026), Rudiansyah menjelaskan bahwa setiap pengelola tempat hiburan —baik karaoke, cafe, rumah hiburan, maupun usaha sejenis— wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan lengkap, batas jam operasional, hingga larangan menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

“Perbup sudah jelas mengatur. Tempat hiburan harus punya izin resmi, tidak boleh beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, dilarang menampilkan pertunjukan yang tidak pantas, serta tidak boleh mengganggu ketenangan lingkungan, apalagi berdekatan dengan rumah ibadah atau tempat pendidikan,” tegas Rudiansyah di ruang kerjanya.

Ia mengingatkan, banyak pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan, seperti usaha berjalan tanpa izin, buka hingga dini hari, hingga aktivitas yang memicu keributan atau penyalahgunaan zat berbahaya. Hal inilah yang menjadi fokus utama penertiban Satpol PP ke depannya.

Penegakan dilakukan secara berjenjang namun tegas: mulai dari sosialisasi, pemberian teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin dan penutupan permanen bagi yang tetap membandel.

“Kami tidak main-main. Jika setelah diperingati masih melanggar, sanksi administratif hingga penutupan usaha akan kami jalankan sesuai aturan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Disporapar, serta kepolisian untuk memverifikasi kelengkapan izin setiap tempat hiburan yang ada,” tambahnya.

Rudiansyah menegaskan, penertiban ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan menertibkan agar berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat luas. Masyarakat juga diminta berperan aktif melapor jika menemukan tempat hiburan yang mencurigakan atau mengganggu lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman di Tulang Bawang Barat. Aturan harus sama rata berlaku bagi semua, tidak ada pengecualian,” pungkas Rudiansyah.

Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat, yang selama ini sering mengeluhkan dampak negatif keberadaan tempat hiburan yang tidak teratur. Satpol PP berjanji akan rutin melakukan patroli dan razia mendadak guna memastikan seluruh ketentuan Perda dipatuhi sepenuhnya.(Jhn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here