Beranda Kota Metro Diduga Melawan Hukum Menguasai Tanah Yang Bukan Miliknya Oknum Polisi Digugat

Diduga Melawan Hukum Menguasai Tanah Yang Bukan Miliknya Oknum Polisi Digugat

348
0
BERBAGI

Metro, Mediatamanews.com

Oknum anggota Polisi di gugat oleh Pengacara dari Kantor Hukum Muda’i Yunus, SH, & rekan, akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang perdana dalam perkara perdata yang digelar hanya dalam waktu sekitar 25 menit di Pengadilan Negeri Metro, selasa,  (22/3/2022).  Pengacara penggugat menyesalkan, sebab satu dari dua tergugat tidak menghadiri sidang. Walhasil Majelis hakim terpaksa menunda persidangan hingga Senin pekan mendatang.

Muda’i Yunus, SH, selaku Kuasa hukum penggugat 1 sampai 9 yakni Helmani, Roswati, Ermiyati, Alawiyah, Yofia Fitria Marga, dr. Faisol Darmawan, Andriansyah, MM, Intan Permatasari dan Yudistira Satria, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Metro Selasa siang (22/3) kepada awak media mengungkapkan, akibat terkendala belum hadirnya tergugat satu, Ali Rasid, SH, selaku anggota Polri, warga Jl. Hasanudin No 2, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, maupun pengacaranya, terpaksa sidang yang seyogjanya dijadwalkan pada pukul 9 pagi, terpaksa molor hingga pukul 13.15 menit.

Sementara tergugat dua yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Metro, yang beralamat di Jl. AH Nasution, Kelurahan Imopura, Kecamatan,Metro Timur Kota Metro hadir tepat waktu dengan diwakili oleh 3 petugas BPN yang membidangi persoalan hukum, namun sidang yang mengagendakan tahap mediasipun gagal dilanjutkan.

Muda’i Yunus, pengacara yang berkantor pusat di Jl. Kecapi Raya, No. 37 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan gakarsa, Jakarta Selatan itu
mengungkapkan selaku kuasa hukum para penggugat, piahknya mendalilkan gugatan perbuatan melawan hukum, para tergugat, salah satunya bahwa penggugat pada 13 Oktober 1995, telah membeli sebidang tanah di Jl. Hasanudin, Yosorejo Metro Timur seluas 1.040 M2 seharga 32.500.000. Hal itu dibuktikannya dengan SHM No. 08.08.04.02.1.00586 atas nama Hi. Harun gelar Sultan Ratu Pengadilan.

“Pada tanggal 30 Juni 1996, beliau wafat, kemudian istri almarhum bernama Hj. Huzaimah juga wafat pada awal Januari 2022 lalu, sehingga tanah milik almarhum yang semula dikuasai oleh tergugat satu, Ali Rasit, SH, diminta oleh 9 ahli waris almarhum untuk segera dikembalikan”, ujar Muda’i Yunus,SH, yang juga merangkap Dosen Luar Biasa di IAIN Metro itu.

Muda’i Yunus menambahkan, dengan sejumlah alasan yang ia kemukakan, diharapkan majelis hakim PN Metro nantinya dapat mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tergugat satu melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga wajibenyerahkan sebidang tanah yangenjadi obyek sengketa kepada para kliennya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here