Lampung Tengah, Mediatamanews.com
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.,MH. memaparkan bahwa, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampjng bersama anggota Opsnal dari Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan inisial DK (43), Minggu (18/09/2022)
Pelaku yang merupakan sebagai Kepala Acounting pada PT. Agung Jaya Raya Indonesia, di Bumi Ratu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah ini, telah merugikan pihak perusahan dengan nilai lebih dari setengah milyar, warga Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung tersebut, di tangkap ditempat persembunyiannya diMedan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
‘’Pelaku telah berhasil kami tangkap, Tim Gabungan Tekab 308 Presisi bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban, ditempat persembunyiannya yang berada di Gang Sado, Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, ” jelas Kasat Reskrim diruang kerjanya, Rabu (21/09/2022).
Menurut Kasat, penangkapan pelaku di dasari atas laporan korban Iwan Santosa yang juga selaku Direktur dari PT. Agung Jaya Raya Indonesia, (26/04) silam, isi dari laporan tersebut menduga DK telah menggelapkan uang hasil penjualan Waste atau Limbah dalam kurun waktu sejak Juli 2020 – Desember 2021 yang telah tertotal sebesar Rp.527.207.100,- ( Lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh ribu seratus rupiah ), dana tersebut awalnya telah diserahkan oleh Endah yang diberi tugas selaku petugas administrasi dan penerima pembayaran dari hasil penjualan limbah kepada pelaku, dengan tujuan agar dana tersebut dimasukkan ke rekening Perusahaan.
“Namun, setelah tersangka terima uang dari petugas Admin, ternyata uang tersebut tidak disetorkannya kerekening perusahaan, karena Perusahaan merasa dirugikan, sehingga korban yang sekaligus Direktur melaporkan kejadian ini kePolsek Bumi Ratu Nuban, dengan bekal laporan tersebut dilakukan penyelidikan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH juga melakukan koordinasi dengan Rekrim Polres Lampung Tengah, ” tegas Edi Qorinas.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Medan, Tim Gabungan Tekab 308 Presisi bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban langsung berangkat menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara, dan membuahkan hasil yang tidak sia – sia, pelaku ditangkap.
‘’DK berhasil kami amankan, kebetulan ia baru pulang dari Gereja dan sedang berada didepan rumahnya, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 4 (empat) buah buku penjualan Waste atau Limbah dari tahun 2020 s/d 2021, lembaran-lembaran hasil audit Perusahaan dan Kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban, untuk bahan penyidikan, pengembangan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’ pungkas Kasat Reskrim. (Rls/Ms)