Beranda News Di duga Oknum Aparatur Tiyuh Palsukan Dokumen Kependudukan

Di duga Oknum Aparatur Tiyuh Palsukan Dokumen Kependudukan

109
0
BERBAGI

 

TUBABA, Mediatamanews.com

Di duga oknum aparatur Desa (Tiyuh) Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat di duga memalsukan dokumen kependudukan dirinya sendiri untuk menjadi kepala suku di tiyuh tersebut.

Oknum aparat tiyuh yang sudah lanjut usia ( lansia) tersebut di duga sengaja mengurangi usia dirinya dengan merubah tahun kelahiran,hal itu terkuak saat masyarakat curiga dengan oknum aparatur tiyuh yang sudah lansia tersebut.

“Coba cek dulu usia Ama ijazah nya RK itu, karena tidak sesuai dengan usianya karna sudah tua kok bisa jadi RK,”
Ungkap masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya.Rabu, (30/11/2022).

Terpisah, saat di konfirmasi oknum aparatur Tiyuh yang menjabat sebagai kepala suku II (RK) Tiyuh Balam Jaya mengatakan bahwa dirinya lahir pada Tahun 1980 yang saat ini berusia 42 tahun.

“Ini mas KTP saya saya lahir tahun 1980,” kata Sudairi Saat di temui di balai tiyuh Balam Jaya, Rabu,(30/11/2022).

Diri nya juga menjelaskan bahwa dari lahir tahun 1980 enam tahun kemudian dirinya menikah.

“Saya lahir tahun 80 saya menikah tahun 86,” ucapnya sembari mengingat dan mencari alasan.

Aneh nya, dalam usia 6 tahun oknum aparatur tiyuh itu melaksanakan pernikahan. Yang tidak membuat masuk akal bahwa Putra keduanya yaitu bernama beni yang merupakan Seketaris (Carek) Tiyuh Balam Jaya lahir pada tahun 1993. Selisih 13 tahun antara Sudairi dan putra keduanya.

Kendati demikian, dirinya terus mengelak dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal mulai dari tahun kelahiran hingga ke jenjang pendidikan., “Saya SD di metro, SMP paket dan SMA paket, kalau tahun saya lupa ,” kilahnya.

Dari pernyataan oknum Aparatur tiyuh tersebut diduga sengaja memalsukan dokumen kependudukan milik dirinya untuk kepentingan menjadi Kepala Suku(RK).

Sementara, E-KTP Sudairi oknum Aparatur Tiyuh tersebut baru di terbitkan pada bulan Februari tahun 2022.

“Saya baru di lantik jadi RK tanggal 9 bulan 3 tahun 2022, sebelum nya saya RT dari tahun 2004,” bebernya.

perbuatan yang di lakukan oknum Aparatur Tiyuh diduga telah melanggar Ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar rupiah.(R/Eko).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here