Metro, Mediatamanews.com
Sekertaris Daerah Kota Metro, Ir.Bangkit Haryo Utomo,MT, membuka Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro, yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (19/09/2023).
Kegiatan yang di leading sectori oleh Bagian Hukum Sekda Kota Metro tersebut menghadirkan 3 (Tiga) Narasumber yaitu, Sekda Kota Metro Ir.Bangkit Haryo Utomo,MT, Kepala Kejaksaan Negeri Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M., M.H., dan Deputi Direktur Pengawasan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Kantor OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad.
Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Metro Fachruddin, SH, melaporkan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, aparatur, pemerintah dan mahasiswa, juga kepada ibu-ibu kader PKK dan lainnya di Kota Metro, tentang transaksi keuangan berbasis elektronik, perlindungan data dan perlindungan anak dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro.
“Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 19 sampai 21 September 2023 akan berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro dan Aula Kelurahan Yosodadi Kota Metro ini akan melibatkan peserta sebanyak 250 orang. Untuk peseta sendiri terdiri dari aparat Kecamatan atau Kelurahan, Kepala Sekolah SMA, Kepala Sekolah SMK, Tim Penggerak PKK dan Organisasi Wanita Aisyiyah Muslimah, Forum Anak, Duta Genre, Bank, Mahasiswa dan juga pelajar,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo, MT. berharap dari acara Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro, dapat bersama-sama membangun Kota Metro dalam penyuluhan hukum terpadu yang diadakan pada pagi hari ini.
“Dimana hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas normal dan sanksi-sanksi yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia, yang merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum,” tuturnya.
Lanjutnya, Bangkit juga menjelaskan bahwa saat ini teknologi informasi terus berkembang dan memiliki pengaruh besar dalam kehidupan manusia, bukan hanya sebagai pelengkap teknologi informasi, bahkan sudah seperti asisten dalam setiap aktivitas manusia baik di bidang keuangan, sosial, budaya, pendidikan dan lain sebagainya.
“Adanya transaksi elektronik yang dilakukan juga akan menimbulkan akibat hukum. Untuk itu, produk hukum pun harus turut sejalan dengan perkembangan teknologi melalui sistem pemerintahan yang berbasis teknologi. Kemudian, adanya perkembangan dinamika teknologi pengetahuan dan kesadaran hukum menjadi hal yang penting dan harus ditingkatkan. Hal ini dengan mempelajari pengetahuan tentang hukum secara umum baik terhadap peraturan yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis,” tegasnya.
Menurutnya juga, Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat pada umumnya dan aparatur pemerintah itu sendiri, sehingga perlu terus dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hukum positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menanggapi acara ini, Deputi Direktur Pengawasan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Kantor OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad, meminta seluruh masyarakat dan pemerintah juga harus memahami aspek hukum pinjaman online yang saat ini banyak bermunculan di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai salah satu narasumber, Aprianus memaparkan bahwa selama ini peraturan pinjaman online (fintech) hanya tercantum pada tingkatan POJK/10/POJK.05/2022, tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, tentang perubahan atas Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Di dalam undang-undang No. 4 Tahun 2023 terdapat kerangka hukum yang mengatur pinjaman online, melindungi konsumen, dan mempromosikan transparansi. Sementara itu, pada layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online yang dilaksanakan oleh LJK (Bank, Lembaga Pembiayaan dan P2P Lending) dan non LJK seperti Koperasi Digital terdapat 2 jenis Pinjol yaitu Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal,” jelasnya.
Aprianus juga membahas terkait maraknya masyarakat yang terjebak dengan pinjaman online ilegal, maka itu Deputi Direktur Pengawasan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Kantor OJK Provinsi Lampung, berharap melalui kegiatan hari ini masyarakat dapat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, sehingga dapat bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan mendatangkan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Harapannya ke depan pinjaman online akan menjadi pinjaman yang bisa membawa kesejahteraan, karena dikelola dengan baik hutangnya oleh si peminjam tadi,” kata Aprianus.
Selain itu, Praktik pinjaman ilegal juga sering kali mengabaikan perlindungan data pribadi konsumen yaitu UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dapat memberikan sanksi yang tegas sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen berupa denda dan hukuman pidana,pelarangan operasional, dan blokir akses ke situs web.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi pidana yang diberikan sesuai dengan Pasal 305 ayat (1) UU P2SK yaitu setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu triliun rupiah).
“Serta Pidana bagi Korporasi pada Pasal 305 ayat (2) UU P2SK Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu,” terangnya. ( ADV)