Beranda Bandar Lampung Komisi I DPRD Lampung Ingatkan Agar Proses Seleksi Anggota KPU Tak Ganggu...

Komisi I DPRD Lampung Ingatkan Agar Proses Seleksi Anggota KPU Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

20
0
BERBAGI

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengingatkan proses rekrutmen calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024–2029, jangan sampai menggangu tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Adanya rekrutmen (anggota KPU) ini jangan mengganggu tahapan pilkada,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS Minggu (14/7/2024).

Apalagi komisioner yang ingin maju kembali, jangan sampai hanya sibuk mempersiapkan diri untuk seleksi,” kata dia.

Pasalnya, kata Budiman, komisioner KPU yang sedang menjabat kini masih bertanggung jawab untuk menjalankan tahapan pilkada.

Apalagi komisioner yang ingin maju kembali, jangan sampai hanya sibuk mempersiapkan diri untuk seleksi,” kata dia.

Pasalnya, kata Budiman, komisioner KPU yang sedang menjabat kini masih bertanggung jawab untuk menjalankan tahapan pilkada.

Jadi jangan sampai tahapan terbengkalai,” jelasnya

Menurut Budiman, semua pihak juga harus terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen tersebut agar terpilih orang-orang yang berkualitas.

“Dalam rangka menjaga pilkada, tentu kita ingin pelaksanaan Pilkada yang kondusif, jujur dan adil,” kata Budiman.

Karena pemimpin berkualitas itu lahirnya dari pilkada berkualitas,” jelasnya.

Dia berharap proses seleksi anggota KPU ini dapat menghasilkan komisioner yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

“Mudah-mudahan seleksi ini menghasilkan komisioner yang baik, netral, dan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata Budiman

Selain itu, Budiman berharap agar para komisioner terpilih nantinya dapat benar-bener menjaga marwah penyelenggara pemilu.

Terlebih, belakangan DKPP baru saja memecat Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena tersandung masalah pelanggaran etik.

Selain itu, di Kota Bandar Lampung juga terdapat kasus dugaan pelanggaran dari anggota KPU Fery Triatmojo yang kini sedang ditangani DKPP.

Tentu kita berharap sosok-sosok yang terpilih nanti bisa benar-benar menjaga marwah penyelenggara pemilu, dan harus belajar dari pengalaman yang lalu,” pungkas Budiman.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan surat pengumuman pembentukan tim seleksi (Timsel) penjaringan Anggota KPU Lampung periode 2024-2029.

Hal tersebut lantaran masa jabatan komisioner KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024 bakal berakhir pada 15 Oktober mendatang.

Adapun surat pembentukan tim seleksi penjaringan anggota KPU Lampung itu diterbitkan dengan nomor 87/SDM.12-Pu/04/2024, tertanggal 8 Juli 2024.

Surat tersebut ditandatangani langsung Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Dalam surat tersebut, terdapat lima nama yang ditunjuk menjadi anggota tim seleksi calon anggota KPU Lampung periode 2024-2029.

Kelima nama tersebut merupakan akademisi yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Lampung.

Antara lain, Achmad Moelyono, Rektor Universitas Tulang Bawang Lampung

Kemudian Fitri Yanti dan Hervin Yoki Pradikta, Dosen UIN Raden Intan Lampung.

Lalu, Samsuar, Kepala LPPM Universitas Tulang Bawang, dan Siti Khoiriah, Dosen Fakultas Hukum Unila.

Dalam surat pengumuman tersebut, tim seleksi yang dibentuk ini akan mulai melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Lampung pada Juli hingga Oktober 2024.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here