Bandarlampung — Kabar baik bagi masyarakat Lampung, bulan September 2024 mendatang Pemprov Lampung akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal mengungkapkan pemutihan pajak kendaraan ini sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
“Kita menekankan ke Bapenda untuk mencarikan solusi-solusinya (peningkatan PAD) salah satu solusi yang kami tekankan kepada Bapenda adalah program keringan pajak bagi kendaraan bermotor,” katanya.
Hanifal menyebut penyelenggaraan akan berlangsung selama empat bulan, dimulai bulan September hingga Desember.
“Kita minta gerak cepat bapenda menyebarkan pamflet bahwa kita tahun 2024 ini Bapenda mempunyai program keringanan pajak kendaraan bermotor,”
Menurutnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diyakini dapat menaikan PAD dengan target yang dipatok sekitar Rp200 miliar.
“Kita yakin target itu bisa tercapai karena pada program sebelum-sebelumnya dengan adanya program keringanan pajak selama ini tercapai terus target nya,” katanya.
Hanifal juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini karena pemberian keringanan ini tidak dilaksanakan setiap tahunnya.
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima Hanifal, masih ada 40 persen kendaraan mati pajak di Lampung.
“Kendaraan yang mati pajak banyak ada sekitar 40 persen kendaraan bermotor di Lampung,” katanya.
Sebenarnya banyak program yang sudah di gencarkan Bapenda Provinsi Lampung. Namun terus dilakukan peningkatan salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran pajak.
Sementara itu, sampai ini Rilis ID masih mencoba menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung untuk mengetahui pasti teknis pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Red)