Beranda Kota Metro Dede Setiawan Menangkan Perkara, Pidana Terdakwa Divonis Bebas

Dede Setiawan Menangkan Perkara, Pidana Terdakwa Divonis Bebas

78
0
BERBAGI

 

Metro, mediatamanews.com

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro telah memutuskan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Terdakwa Farida yang merupakan Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro.

Farida divonis Bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara Nomor : 9/PID.B/2024 diruang sidang PN setempat, Kamis (15/8/2024).

Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan, S.H.,M.H dan Bambang Irawan, S.H memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan yang memvonis Farida bebas dari segala Dakwaan Penuntut Umum.

“Alhamdulillah hari ini setelah kurang lebih hampir tujuh bulan perkara ini dilakukan pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Negeri Metro. Putusan hari ini sudah dibacakan oleh majelis hakim dan alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan yang telah diberikan,” kata dia saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro.

Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya telah menilai seluruh fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, yang mana tidak terdapat satu bukti pun yang dapat membuktikan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan nya, sehingga Terdakwa melalui putusan majelis hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

“Karena majelis hakim telah menilai seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah vonis bebas. Artinya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum,” jelas Dede.

Pengacara yang juga telah beberapa kali memenangkan perkara pidana tersebut mengungkapkan bahwa Hakim dalam putusannya juga memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, terdapat diktum putusan yang menyatakan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya karena Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Dede Setiawan juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap Terdakwa jika Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi.
“InsyaAllah ke depan mungkin akan ada upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntun Umum pada Kejaksaan Negeri Metro, karenanya pun kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan inkrah melalui putusan Kasasi pada Mahkamah Agung RI nantinya,” paparnya.

Dirinya juga menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas peran Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang juga turut mengawal jalan nya pemeriksaan perkara tersebut dipersidangan.
“Oleh karenanya perkara ini sudah diperiksa di muka persidangan, kemudian perkara ini dari awal sudah dikawal oleh Komisi Yudisial RI, kami mengucapkan terimakasih kepada Anggota Komisi Yudisial RI yang telah mengawal perkara ini sehingga perkara ini dapat diputus sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dede Setiawan juga berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif atas kasus yang sedang dijalani oleh Farida. Selain itu melalui putusan majelis hakim, secara jelas telah membuktikan bahwa perbuatan yang didakwakan atau diduga dilakukan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya besar harapan tidak ada opini negatif yang dikembangkan untuk menjatuhkan kewibawaan klien nya.

“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan, kami juga berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh insan yang ada diluar untuk tidak berspekulasi lain, karena perkara ini sudah diuji lewat pemeriksaan dipersidangan yang juga turut dikawal dari awal oleh Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, terlebih sidang juga terbuka dan dibukan untuk umum. Bahwa Vonis Bebas yang dijatuhkan, Terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang didakwakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Terdakwa Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim. Menurutnya putusan tersebut telah dinilai secara adil dan menggunakan hati nurani.

“Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang mana selama ini doa-doa saya dapat ijabah. Saya juga menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini,” bebernya.

“Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terdzalimi karena dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang tidak pernah sama sekali saya lakukan. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini, artinya dari fakta dipersidangan apa secara jelas saya tidak pernah melakukan suatu tindak pidana, ” tambahnya.
Mantan Pejabat Kota Metro itu juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat yakin dan terus percaya dengan keadilan hukum di Indonesia.

“Bagi masyarakat yang mengalami perkara serupa seperti saya agar kedepannya dapat lebih hati-hati dan mawas diri. Yakinlah bahwa keadilan di Indonesia masih ada, terlepas dari itu ini semua semata-mata berkat pertolongan dari Allah SWT, dan yakinlah Allah SWT tidak tidur.” tandasnya.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here