Bandar Lampung, Mediatamanew
DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemprov Lampung untuk dapat melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) pada anggaran 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan salah satunya oleh Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum dan jawaban Gubernur Lampung terhadap fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025, Selasa 28 Agustus 2024.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Kostiana mengatakan hal ini Merujuk pada hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Lampung tahun anggaran 2023.
Di mana Pemprov Lampung memiliki utang DBH ke pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp1,08 triliun. Dia pun meminta agar tidak ada penundaan pembayaran DBH lagi ke kabupaten/kota.
“Karena agar Pemerintah Provinsi Lampung tidak menunda pembayaran DBH kabupaten/kota agar tidak terjadi dampak pemasukan anggaran pendapatan sehingga pembangunan antar daerah juga tidak mengalami kesulitan,” sebutnya.
Selanjutnya independensi keuangan pemerintah daerah tercermin dari peningkatan pendapatan asli daerah. Dalam Raperda APBD 2025, pendapatan asli daerah direncanakan sebesar 4,016 triliun.
Pendapatan asli daerah masih harus terus ditingkatkan mengingat potensi PAD Provinsi Lampung masih sangat besar.
“Dengan demikian Pemprov harus mampu meningkatkan pendapatan PAD dari sumber-sumber lain, seperti optimalisasi BUMD, kerja sama dengan pihak swasta guna meningkatkan pendapatan,” lanjutnya.
Sementara Pejabat Gubernur Lampung Samsudin yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto ikut memberikan jawaban atas pandangan fraksi tersebut.
Fahrizal mengatakan bahwa dalam rangka harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok persoalan yang disampaikan, maka pada kesempatan tersebut akan disampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Menurut Sekda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 secara substansi disusun dengan mempedomani kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran Tahun 2025 yang telah disepakati pada tanggal 23 Agustus 2024.
Kesepakatan tersebut menurut Sekda dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran serta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.
“Saya ucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ucap Sekda.
Lebih jauh Sekda menerangkan bahwa pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp. 7.419 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 4,016 Triliun dan Transfer Pendapatan sebesar Rp. 3,389 Triliun serta Lain-Lain, Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 13.790 Miliar.
Selain itu Sekda juga menjelaskan bahwa Kebijakan anggaran belanja akan diarahkan pada money follow program, yang tidak semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata namun hanya program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah.
Sehingga menjadi alat untuk mendukung percepatan perekonomian daerah termasuk upaya terhadap pemulihan ekonomi, sekaligus mewujudkan tercapainya target prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional yang selaras dengan RPJMD Provinsi Lampung yang telah disusun dan ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APBD harus dilakukan secara efektif dan efisien serta fokus terhadap kegiatan yang produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan mendorong kemajuan sosial ekonomi daerah yang sesuai dengan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Lampung,” pungkas Sekda. (Red)