Beranda Tulang Bawang Barat Dua Pemuda Pengangguran Terjaring Operasi Gasak Narkoba di Banjar Margo

Dua Pemuda Pengangguran Terjaring Operasi Gasak Narkoba di Banjar Margo

10
0
BERBAGI

Tulang Bawang Mediatama new.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, dengan menangkap dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi pemberantasan narkoba bertajuk Gasak Narkoba;Kamis 7 November 2024.

Kedua pemuda yang ditangkap berinisial HA (20) dan RN (18), keduanya pengangguran yang berasal dari Kampung Wiralaga II dan Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Mereka diringkus pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di depan Indomaret, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 0,83 gram, satu butir pil ekstasi, dan sejumlah barang lainnya, seperti sepeda motor Honda CRF hitam, uang tunai Rp 600 ribu, serta berbagai barang pribadi lainnya.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam berdasarkan informasi terkait adanya transaksi narkoba di Kampung Agung Dalam. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan pengawasan dan penangkapan. Kedua pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di lokasi yang sudah kami intai,” kata AKP Yofi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu.

Lebih lanjut, AKP Yofi menjelaskan bahwa kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ujar AKP Yofi.

Dengan penangkapan ini, Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dan memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berusaha merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika.(jhn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here